Trantib Pol-PP Singojuruh Lakukan Penertiban Bangunan Di Area LP2B

Banyuwangi blok-a.com – Trantib Pol-PP Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi melakukan Penertiban dan Sosialisasi Perijinan Bangunan Berdiri diatas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Selasa (31/5/2022) siang.

Sosialisasi dan penertiban ini dilakukan, saat ini banyak warga yang mendirikan bangunan diatas LP2B, dan diduga belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kasi Trantib Pol-PP Kecamatan Singojuruh, M. Suparlan mengatakan, pihaknya terus melakukan penertiban bangunan yang berdiri di atas LP2B.

“Penertiban ini saya lakukan, dugaan saya para pemilik bangunan yang berdiri di area LP2B ini belum ber-IMB,” kata Suparlan.

Suparlan menegaskan, mendirikan bangunan di wilayah Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) itu harus mendapat ijin dari pemerintah.

“Sesuai Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah Yang Dilindungi Pada Kabupaten/Kota dan Provinsi, dalam SK Menteri itu, salah satunya Provinsi Jawa Timur,” tegasnya.

Maka dari itu kata Suparlan pihaknya akan gencar dilakukan sosialisasi, jika pemilik bangunan belum memiliki IMB pihaknya akan menghentikan pembangunan tersebut.

“Sesuai SK menteri itu, mendirikan bangunan di wilayah LSD atau lahan baku sawah itu harus mendapat ijin dahulu,” terangnya.

Ia mengingatkan kepada masyarakat Banyuwangi, mendirikan bangunan diwilayah Lahan Sawah yang Dilindungi ( LSD ), lahan baku sawah yang ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang agraria/pertanahan dan tata ruang melalui singkronisasi tim terpadu pengendalian alih pungsi lahan sawah.

“Lahan pertanian produktif yang semestinya digunakan untuk program ketahanan pangan di wilayah Banyuwangi khususnya wilayah Singojuruh Desa Padang, akan tetapi sekarng marak dialihfungsikan untuk didirikarang banyak didirikan bangunan, baik itu rumah pribadi atau pun tempat-tempat usaha,” tandasnya.

Lebih lanjut Kasi Trantib Pol-PP Kecamatan Singojuruh mengatakan, pihaknya sering kali melakukan penertiban.

“Penertiban ini sudah yang kesekian kalinya, bukan yang pertama kalinya. Setiap kali melakukan penertiban Camat Singojuruh juga turut turun lapangan,” jelasnya.

Ia berharap, pemilik lahan atau pengembang perumahan jika ingin mendirikan bangunan di area LP2B harus berkoordinasi dahulu, agar tidak terjadi kesalahpahaman ketika ada penertiban.

“Biar tidak terjadi kesalahpahaman, pemilik lahan yang ada di area LP2B yang ingin mendirikan bangunan harus mengurus ijin dahulu. Jika lahan itu mau di bangun untuk perumahan, selesaikan dahulu IMB-nya agar tidak merugikan nasabahnya,” pungkasnya. (Dendi)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com