Mojokerto, blok-a.com – Polres Mojokerto akhirnya memulangkan lima terduga pelaku pencurian kabel tembaga yang diamankan oleh Tim Intelijen Korem 082/CPYJ.
Kelima pria tersebut ditangkap pada Jumat dini hari, (13/6/2025), saat menggali kabel tembaga di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Mereka diamankan bersama barang bukti truk Mitsubishi bernomor polisi S 8987 NE serta sepuluh potong kabel tembaga, masing-masing sepanjang dua meter dan mobil Toyota Calya warna Silver nopol S 1997 JU.
Kasi Intel Korem 082/CPYJ, Letkol Kav Hari Agus Prasetyo, menyatakan pihaknya telah menyerahkan para terduga pelaku kepada Satreskrim Polres Mojokerto lengkap dengan barang bukti. Pihaknya juga telah mendorong pelapor untuk segera membuat laporan resmi ke kepolisian.
“Sudah saya tekan ke pelapor, kalau diulur-ulur proses tidak akan jalan. Tapi mereka baru bisa hadir hari ini. Kalau sudah lapor resmi, polisi tentu akan menindaklanjuti,” kata Hari Agus.
Ia menambahkan, salah satu dari lima pelaku, berinisial BM, yang diduga sebagai atasannya belum berhasil ditangkap. Informasi yang diterima menyebut BM pernah terlibat kasus serupa di Sidoarjo.
“Ini yang kedua kalinya. Mungkin karena itu dia enggan muncul,” ujar Hari.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, menyatakan bahwa kelima orang yang diamankan oleh TNI memang sempat ditahan dan diperiksa. Namun, karena tidak ada laporan resmi dari pemilik kabel, kelimanya akhirnya dipulangkan.
“Perbuatan mereka memenuhi unsur Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tapi karena belum ada laporan dari PT Telkom, kami tidak bisa mengetahui nilai kerugiannya, dan secara hukum tidak bisa menahan lebih dari 1×24 jam,” kata Nova.
AKP Nova Indra, membenarkan pihaknya belum bisa menahan para terduga pelaku karena belum menerima laporan dari pemilik kabel.
“Barang bukti kami amankan. Tapi tanpa laporan, kami tidak bisa menentukan nilai kerugian, sehingga belum bisa melakukan penahanan,” ujar Nova.
Polisi menyatakan kabel yang dicuri merupakan bagian dari jaringan tanam milik Telkom yang ditanam sejak 1971, namun saat ini tidak berfungsi.
Meski begitu, barang bukti berupa kabel dan kendaraan masih diamankan di Polres Mojokerto untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Keputusan pelepasan terduga pelaku tersebut mendapat sorotan tajam dari akademisi dan pakar hukum pidana.

Tindakan kepolisian dinilai bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana karena pencurian bukan merupakan delik aduan.
“Pelepasan para terduga pelaku ini sangat disayangkan,” ujar Dr. Ahmad Sholikhin Ruslie, dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, saat dimintai pendapat oleh blok-a.com, Senin (16/5/2025).
“Pencurian adalah delik biasa. Artinya, polisi tetap bisa memproses tanpa harus menunggu laporan dari pihak korban,” lanjutnya.
Menurut Sholikhin, penangkapan kelima orang itu memenuhi unsur tertangkap tangan. Apalagi, mereka digerebek langsung oleh anggota TNI saat sedang beraksi.
“Alasan bahwa polisi menunggu laporan dari PT Telkom tidak dapat dibenarkan. Karena ini bukan delik aduan, penyidikan seharusnya tetap berjalan. Saya mendorong Propam memeriksa penyidik bahkan Kapolres jika terbukti melakukan pelanggaran prosedur,” kata dia.
Dr. Sholikhin juga menegaskan bahwa dalam kasus tertangkap tangan, penyidik tidak bisa bergantung pada laporan pemilik barang.
“Ini justru menimbulkan pertanyaan publik, apakah polisi tidak menghargai upaya TNI yang sudah mengamankan pelaku?” tuturnya.(sya/lio)




