Wartawan Media Online Terlibat Pencurian Kabel Telkom di Mojokerto

Para tersangka pencurian kabel di markas Intel Korem saat akan diserahkan ke Polres Mojokerto.(Blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Para tersangka pencurian kabel di markas Intel Korem saat akan diserahkan ke Polres Mojokerto.(Blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Seorang oknum wartawan media online berinisial UH ditangkap oleh Tim Intelijen Korem 082/CPYJ karena diduga terlibat dalam aksi pencurian kabel Telkom di Dusun Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

UH ditangkap bersama empat tersangka lainnya saat melakukan aksinya pada Kamis malam hingga Jumat dini hari, 12–13 Juni 2025.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Komandan Tim Intelrem 082/CPYJ, Lettu Inf Eko Supriyo Wibowo, setelah menerima laporan warga soal aktivitas penggalian kabel mencurigakan di kawasan tersebut.

Sekitar pukul 24.00 WIB, tim tiba di lokasi dan menemukan aktivitas penggalian tengah berlangsung. Operasi penindakan dilakukan hanya 15 menit kemudian.

“Dari lima orang yang kami amankan, salah satunya diketahui berprofesi sebagai wartawan media online. Ia berperan aktif dalam koordinasi aksi penggalian kabel, dan tidak bisa menunjukkan dokumen izin resmi,” kata Eko.

UH tercatat sebagai warga Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya. Ia diduga turut mengorganisasi pencurian kabel bersama seorang pelajar, JAP alias Jojo, yang disebut sebagai otak dari jaringan tersebut.

Tiga pelaku lain yang diamankan yakni S, sopir mobil Calya, warga Simolawang, Surabaya; D, kernet, warga Ngoro, Mojokerto; dan H, sopir truk, warga Kalipuro, Mojokerto.

Dalam keterangannya, Komandan Korem 082/CPYJ, Kolonel Inf Batara Alex Bulo mengatakan, selain para pelaku, tim juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi S 8987 NE, yang berisi potongan kabel yang diduga milik PT Telkom, dan satu unit mobil Calya S 1997 JU.

“Yang membuat kami curiga adalah proses pengerjaan dilakukan tengah malam hingga subuh, dan itu sudah berlangsung berminggu-minggu,” terang Alex, Jumat malam (13/6/2025).

Para pelaku langsung dibawa ke Markas Intelrem 082/CPYJ di Jalan R.A Basuni, Sooko, Mojokerto, untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa aktivitas penggalian kabel dilakukan tanpa izin resmi dari Telkom maupun instansi terkait.

“Setelah kami bawa ke markas, mereka juga tidak bisa membuktikan surat-surat yang legal, artinya murni ilegal,” tambahnya.

Alex melanjutkan, aksi tersebut disinyalir sudah berlangsung lebih dari satu kali dan dilakukan oleh kelompok besar yang anggotanya mencapai puluhan orang, yang mana sekali ambil diperkirakan nilainya di atas Rp100 juta.

“Ini kan aset negara, kami selaku aparat negara ikut bertanggungjawab,” lanjutnya.

Untuk proses penyelidikan dan pengembangan akan diserahkan kepada pihak kepolisian. Namun dalam hal ini menurut pengakuan tersangka ada perintah dari atasannya yang mengaku dari Surabaya inisial BM dan dari Jakarta belum disebutkan.

“Dalam hal ini kepolisian yang akan mengembangkan proses penyelidikan. Ini akan kami serahkan kepada Polisi supaya dikembangkan,” imbuhnya.

Hingga kini, polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk siapa saja yang mendukung atau memfasilitasi operasi ilegal tersebut.(sya/lio)

Exit mobile version