Mulai 31 Juli 2026, Pengurusan SKCK di Polres Mojokerto Wajib Full Online, Ini Mekanismenya

Informasi proses pelayanan SKCK secara online (foto: Dokumen Polres Mojokerto)
Informasi proses pelayanan SKCK secara online (foto: Dokumen Polres Mojokerto)

Mojokerto, Blok-a.com – Polres Mojokerto resmi menerapkan sistem pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara Full Online sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 1 Tahun 2026. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/1469/VI/YAN.2.3./2026 tertanggal 15 Juni 2026, tentang perubahan mekanisme pelayanan SKCK di seluruh jajaran kepolisian.

Dengan kebijakan baru ini, proses pelayanan SKCK yang sebelumnya menggabungkan metode luring (offline) dan daring (online) kini sepenuhnya dialihkan ke sistem digital. Langkah tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik Polri untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat, mudah, transparan, efektif, dan akuntabel.

Melalui sistem baru tersebut, seluruh proses permohonan SKCK dilakukan secara mandiri oleh masyarakat melalui aplikasi POLRI SuperApp yang dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store.

Pemohon diwajibkan melakukan pendaftaran, mengunggah seluruh dokumen persyaratan, serta melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara online. Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan terverifikasi oleh sistem, pemohon cukup datang ke lokasi pelayanan dengan membawa bukti pendaftaran online serta bukti pembayaran untuk mengambil dokumen fisik SKCK.

Saat ini, pelayanan SKCK Full Online dipusatkan di Mapolres Mojokerto. Namun, Polres Mojokerto juga tengah menyiapkan perluasan layanan ke empat Polsek jajaran. Di antaranya yakni Polsek Ngoro, Polsek Kutorejo, Polsek Mojosari, dan Polsek Trowulan. Pengoperasian layanan di empat Polsek tersebut masih menunggu proses integrasi perangkat lunak oleh Baintelkam Polri.

Selain perubahan mekanisme pelayanan, Polres Mojokerto juga akan melaksanakan penarikan seluruh blangko fisik SKCK lama. Proses tersebut akan disertai penyusunan Berita Acara Penarikan Blangko SKCK sebagai bagian dari penataan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Penarikan logistik dijadwalkan berlangsung secara serentak pada 31 Juli 2026.

Kasi Humas Polres Mojokerto, Iptu Suyanto mengimbau masyarakat Kabupaten Mojokerto agar segera mengunduh aplikasi POLRI SuperApp dan mulai memanfaatkan layanan digital tersebut.

“Dengan diterapkannya sistem full online, kami mengimbau masyarakat untuk mengurus permohonan SKCK melalui aplikasi POLRI SuperApp. Inovasi ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, serta menghemat waktu dan biaya masyarakat dalam pengurusan dokumen kepolisian,” ujar Suyanto.

Polres Mojokerto berharap transformasi digital pelayanan SKCK ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan kepolisian secara modern, efektif, dan efisien.(Sya)

Exit mobile version