Blok-a.com – Sengketa tanah masih menjadi salah satu persoalan hukum yang paling sering dihadapi masyarakat Indonesia. Mulai dari tumpang tindih sertifikat, batas tanah yang tidak jelas, hingga warisan keluarga yang tidak diselesaikan dengan baik, semuanya bisa berujung pada konflik. Banyak orang akhirnya bingung harus memulai dari mana untuk menyelesaikannya. Padahal, memahami jalur hukum yang tepat dapat membantu proses menjadi lebih cepat, tertib, dan menghindarkan perselisihan yang berlarut-larut.
Secara garis besar, ada dua jalur penyelesaian yang diakui oleh hukum, yakni litigasi dan non-litigasi. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan, sehingga penting untuk memahami konteks masalah sebelum memutuskan langkah yang akan ditempuh.
Jalur Litigasi
Litigasi adalah penyelesaian sengketa di muka pengadilan. Rujukan hukumnya dapat ditemukan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang pada dasarnya menegaskan bahwa sengketa perdata bisa diselesaikan dengan mengesampingkan pengadilan, tetapi bila tidak tercapai, pengadilan menjadi tempat terakhir untuk mencari kepastian hukum.
Di jalur litigasi, sengketa tanah diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah tanah yang dipersoalkan. Proses ini biasanya memakan waktu lebih panjang karena melibatkan pemeriksaan bukti, saksi, dan argumentasi hukum dari kedua pihak sebelum hakim mengeluarkan putusan.
Non-Litigasi
Sebaliknya, non-litigasi adalah penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Menurut Pasal 1 angka 10 UU 30/1999, alternatif penyelesaian sengketa bisa dilakukan melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, penilaian ahli, atau arbitrase semuanya dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua pihak.
Jalur non-litigasi dianggap lebih cepat dan tidak memerlukan biaya sebesar proses pengadilan. Misalnya, jika masalah hanya berkaitan dengan batas tanah antar tetangga, mediasi bisa dilakukan melalui desa atau kelurahan dengan menghadirkan pejabat pertanahan sebagai mediator netral. Bahkan, mediasi kini juga menjadi bagian dari proses litigasi. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 mewajibkan mediasi dilakukan terlebih dahulu di pengadilan sebelum pokok perkara diperiksa.
Langkah-Langkah Mengurus Sengketa Tanah
Masyarakat yang menghadapi sengketa tanah perlu mengikuti beberapa tahapan agar prosesnya sesuai dengan hukum dan lebih tertata. Berikut langkah-langkah yang umum ditempuh:
1. Kumpulkan Bukti Kepemilikan
Sebelum membawa masalah ke jalur hukum, pastikan semua dokumen lengkap: sertifikat tanah, girik atau letter C/petok D, akta jual-beli atau hibah, dokumen warisan, hingga bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kelengkapan dokumen ini akan menjadi dasar untuk menunjukkan hak kepemilikan.
2. Lakukan Mediasi atau Musyawarah Terlebih Dahulu
Langkah awal yang disarankan adalah mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan. Mediasi bisa difasilitasi aparat desa, kelurahan, atau Badan Pertanahan Nasional (BPN). Cara ini seringkali efektif untuk kasus ringan, seperti batas tanah yang tidak jelas, dan menghindarkan biaya perkara.
3. Ajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri
Jika kesepakatan tidak tercapai, langkah berikutnya adalah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri setempat. Gugatan harus memuat identitas para pihak, lokasi dan ukuran tanah, alasan klaim, serta bukti-bukti yang dimiliki. Pada tahap ini, biasanya pihak yang bersengketa menggunakan jasa pengacara untuk memastikan dokumen dan argumentasi hukum tersusun rapi.
4. Ikuti Proses Persidangan dengan Pendampingan Hukum
Proses di pengadilan meliputi pemeriksaan bukti, mendengar saksi, dan tanggapan dari kedua pihak. Kehadiran pengacara dapat membantu mempermudah proses dan menghindarkan kesalahan administrasi.
5. Eksekusi Putusan Pengadilan
Bila pengadilan memenangkan gugatan, putusan tersebut dapat dieksekusi, misalnya berupa pengosongan lahan, pembatalan sertifikat yang tidak sah, atau pengakuan hak milik yang sah.
Salah satu hambatan terbesar dalam sengketa tanah adalah kurangnya dokumen resmi. Banyak kasus berlarut-larut karena sertifikat tidak pernah didaftarkan atau bukti kepemilikan hilang. Pemerintah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus mendorong masyarakat mendaftarkan tanah mereka untuk meminimalkan konflik di masa depan.
Memilih jalur non-litigasi atau litigasi harus disesuaikan dengan kebutuhan. Untuk masalah ringan yang masih bisa dimusyawarahkan, mediasi di luar pengadilan seringkali menjadi pilihan terbaik. Namun, jika tidak tercapai kesepakatan atau masalahnya kompleks, litigasi di pengadilan adalah jalan yang memberikan kepastian hukum. (mg1)
Penulis: Rosa Dwi Eliyah (Mahasiswi Magang UTM Bangkalan)




