Bupati Subandi Tutup Tiga Distributor Miras Golongan B di Sidoarjo

(Dari kanan) Bupati Sidoarjo Subandi bersama Dandim 0816/ Sidoarjo Letkol. Inf. Abraham Pribadi saat operasi penutupan toko miras Komplek ruko Kahuripan Nirwana Vilage Sidoarjo (foto: Blok-a.com/Fahmi Rosyidi)
(Dari kanan) Bupati Sidoarjo Subandi bersama Dandim 0816/ Sidoarjo Letkol. Inf. Abraham Pribadi saat operasi penutupan toko miras Komplek ruko Kahuripan Nirwana Vilage Sidoarjo (foto: Blok-a.com/Fahmi Rosyidi)

Sidoarjo, Blok-a.com – Bupati Sidoarjo, Subandi memimpin operasi penutupan tiga toko penjual minuman keras (miras), di komplek ruko kawasan Perumahan Kahuripan Nirwana Vilage (KNV) Sidoarjo, Jumat malam (31/7/2026).

Dalam operasi itu, Bupati Subandi bersama Dandim 0816/ Sidoarjo Letkol. Inf. Abraham Pribadi dan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Sidoarjo, berhasil mengamankan 624 botol miras golongan B dengan kadar alkohol tinggi.

“Ada tiga ruko yang berjualan minuman keras. Izin yang kita jumpai adalah distributor. Kalau izinnya distributor, tentu tidak boleh jualan retail. Distributor adalah gudang untuk penyimpanan minuman. Tadi sudah menyalahi aturan seperti retail, jualan eceran. Itu melanggar aturan,” kata Subandi.

Diketahui dalam prakteknya, ketiga toko tersebut menjual minuman dengan kandungan alkohol diatas 20 persen secara eceran. Padahal, dari izin yang diperlihatkan pemilik toko tercatat sebagai distributor. Bukan sebagai pengecer yang dapat melakukan penjualan langsung kepada masyarakat.

Subandi memastikan tidak akan pernah memberikan izin penjualan miras di Sidoarjo. Karena Pemkab sendiri tidak pernah mengeluarkan izin penjualan miras secara eceran.

“Izin distributor penjualan miras diperoleh para pedagang lewat izin Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” tegasnya.

Sedangkan untuk tindakan selanjutnya penjual miras akan dipanggil untuk menjalani disidang. Toko-tokonya harus tutup. Jika penjualan miras secara eceran dilakukan kembali, seluruh barang dagangannya akan disita.

“Saya minta kepada masyarakat yang mengetahui ada yang berjualan miras bisa dilaporkan kepada kantor kecamatan atau ke Pemkab Sidoarjo,” ujarnya. (Fah)

Exit mobile version