Mojokerto, Blok-a.com – Dugaan penyalahgunaan data pribadi kembali mencuat di Kabupaten Mojokerto. Seorang warga bernama Moh. Alvan Basyarudin menggugat PT BCA Finance ke Pengadilan Negeri Mojokerto. Ia mengaku ditagih ratusan juta rupiah atas kredit kendaraan yang menurutnya tidak pernah diajukan dan dinikmati.
Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita, Moh. Alvan Basyarudin resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Mojokerto dengan Nomor 139/Pdt.G/2026/PN Mjk.
Dalam perkara tersebut, PT BCA Finance ditetapkan sebagai Tergugat I, sedangkan seorang pihak berinisial M.H.B. menjadi Tergugat II. Gugatan juga turut melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Hukum RI c.q. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai Turut Tergugat.
Nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp1.050.000.000, terdiri atas kerugian materiil sebesar Rp50 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar.
Kuasa hukum menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika kliennya menerima surat penagihan dari PT BCA Finance. Penagihan ini terkait pembiayaan satu unit mobil Daihatsu Gran Max Tahun 2024 berdasarkan perjanjian pembiayaan tertanggal 30 November 2024.
Dalam surat tersebut, klien diminta melunasi kewajiban pembiayaan dengan total nilai angsuran lebih dari Rp258 juta selama 60 bulan atau menyerahkan kendaraan yang menjadi objek pembiayaan.
Namun, Moh. Alvan Basyarudin menegaskan dirinya tidak pernah mengajukan pembiayaan kendaraan, tidak pernah mengikuti proses survei, tidak pernah menandatangani dokumen perjanjian, dan bahkan tidak pernah menerima kendaraan yang dimaksud.
Merasa dirugikan, klien kemudian meminta pendampingan hukum kepada Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita.
Diduga Terjadi Penyalahgunaan Identitas
Berdasarkan hasil penelusuran kuasa hukum, terdapat dugaan bahwa identitas serta data pribadi milik klien telah digunakan oleh pihak lain untuk memperoleh fasilitas pembiayaan.
Meski demikian, firma hukum menegaskan identitas lengkap pihak yang diduga terlibat tidak dipublikasikan demi menghormati asas praduga tak bersalah. Dugaan tersebut juga telah dilaporkan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan di Polsek Jetis, Mojokerto.
Dalam gugatannya, kuasa hukum mendalilkan bahwa PT BCA Finance sebagai Pengendali Data Pribadi memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menurut mereka, setiap pemrosesan data pribadi harus dilakukan secara sah, akurat, serta berdasarkan persetujuan yang benar-benar berasal dari pemilik data.
Kuasa hukum menilai lolosnya proses pembiayaan atas nama seseorang yang mengaku tidak pernah mengajukan kredit menunjukkan adanya dugaan kegagalan verifikasi. Mulai dari pencocokan identitas, proses survei lapangan, hingga pemeriksaan keabsahan tanda tangan.
Selain mendasarkan gugatan pada UU PDP, gugatan tersebut juga mengacu pada Pasal 1365 KUH Perdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum serta Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Melalui gugatan tersebut, penggugat meminta majelis hakim menyatakan perjanjian pembiayaan beserta jaminan fidusia tidak sah dan tidak mengikat dirinya.
Selain itu, penggugat juga memohon agar dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan identitas, menghentikan seluruh penagihan dan ancaman penarikan kendaraan selama proses hukum berlangsung, memerintahkan perbaikan atau penghapusan catatan kolektibilitas pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, serta menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp1,05 miliar berikut uang paksa (dwangsom) Rp1 juta setiap hari apabila putusan tidak dijalankan.
Kuasa hukum penggugat, H. Rif’an Hanum, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara tersebut bukan sekadar sengketa pembiayaan, melainkan menyangkut perlindungan hak atas data pribadi masyarakat.
“Klien kami adalah korban, bukan debitur. Ia ditagih ratusan juta rupiah atas utang yang tidak pernah ia buat dan kendaraan yang tidak pernah ia lihat. Nilai gugatan Rp1 miliar bukan soal angka semata, melainkan penegasan bahwa data pribadi warga negara bukan barang murah yang boleh diproses secara serampangan. Lembaga pembiayaan sebesar apa pun wajib tunduk pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi,” tegas Rif’an Hanum, Jumat (31/7/2026).
Ia berharap perkara tersebut dapat menjadi momentum bagi seluruh pelaku industri jasa keuangan untuk memperketat proses verifikasi identitas calon debitur agar kejadian serupa tidak kembali menimpa masyarakat.
Selain itu, Rif’an juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan salinan KTP, Kartu Keluarga maupun swafoto bersama identitas kepada pihak yang tidak jelas, rutin memeriksa riwayat kredit melalui layanan SLIK OJK, serta segera melapor kepada pihak berwenang apabila menerima tagihan atas kredit yang tidak pernah diajukan.
Di sisi lain, pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa PT BCA Finance maupun pihak-pihak lain yang menjadi tergugat memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, menyampaikan pembelaan, serta menempuh seluruh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh dalil dalam gugatan tersebut masih akan diuji kebenarannya dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto.(Sya)




