Banyuwangi, blok-a.com – Sejak dilaporkan pada 16 Agustus 2023 lalu, kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di Banyuwangi tak kunjung diusut tuntas.
Ketua DPC GMNI Banyuwangi, Rizka Nanda A menegaskan anak sebagai generasi penerus bangsa harus dilindungi oleh Negara.
“Kasus pemerkosaan anak di bawah umur oleh sekelompok orang sudah dilaporkan beberapa bulan lalu. Tapi hingga kini kasus ini belum diungkap oleh polisi,” kata Rizka, Senin (9/10/2023).
“Kasus ini terjadi di Lingkungan Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi,” terangnya.
Menurut Rizka, kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini, oleh orang tua korban sudah dilaporkan ke kepolisian. Namun hingga saat ini masih belum terungkap
“Sejak 16 Agustus 2023 lalu, kasus ini sudah dilaporkan. Tapi hingga saat ini masih belum ada titik temunya,” ungkapnya.
Agar segera terungkap, Rizka bermaksud melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.
“Sampai hari ini, Polresta Banyuwangi belum ada tindak lanjut mengenai kepastian hukum kepada pelaku,” bebernya.
Rizka menjelaskan, pasca kasus pemerkosaan tersebut, korban hingga saat ini mengalami trauma dan tidak berani keluar rumah.
Meski kasus ini kekurangan alat bukti, sambung Rizka, seharusnya aparat kepolisian mendalami dan bertindak profesional untuk mengungkapnya.
“Kasus pelecehan seksual anak di bawah umur harus diberantas, penjarakan pelaku, sesuai aturan hukum yang berlaku,” tandasnya.
GMNI Banyuwangi bersama Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPAA) bekerjasama untuk mengungkap kasus ini.
“Kami dan KPPA memercayai dan berpihak kepada korban,” ujarnya.
Bukti adanya dugaan kasus perkosaan terhadap anak dibawah umur, adalah laporan No : LP.B/302/VIII/2023/SPKT/RESTA BWI/POLDA Jatim tertanggal 16 Agustus 2023.
“Jika Polresta Banyuwangi tidak mampu menangani kasus ini, Kapolri harus segera bertindak,” kata Rizka dengan tegas.
“Selamat generasi penerus bangsa dari predator anak. Anak sebagai generasi penerus bangsa harus lindungi,” tambahnya. (ras/lio)