Gresik, blok-a.com – Sidang kasus peredaran sabu-sabu dan pil Ekstasi, yang menyeret seorang oknum ASN di lingkungan Satpol PP Gresik, terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menghadirkan saksi Brian.
Dalam kasus ini, Brian merupakan penjual sabu dan pil Ekstasi yang memasok kepada terdakwa Saiful Mubarok.
Suasana sidang tampak penuh perhatian saat saksi Brian menyebut sosok mami dalam peredaran sabu-sabu dan pil Ekstasi yang dilakukan Saiful Mubarok.
Hal tersebut saat Hakim Ketua Sarudi, bersama hakim anggota Arie Andhika Adikresna dan Bagus Trenggono, mengecek barang bukti HP milik terdakwa asal Kecamatan Duduksampeyan, Gresik itu.
Di sanalah ada chat antara terdakwa dengan seorang perempuan bernama Riska dan Meme.
Pertemuan dengan Sosok Mami
Saksi pun menyampaikan bahwa kedua perempuan itu teman dari terdakwa yang bertemu saat mabuk bersama di tempat karaoke Surabaya.
Saksi membeberkan, dari empat kali transaksi bersama terdakwa. Yang diketahui terdakwa sosok mami saat dilakukan transaksi pertama kalinya dengan terdakwa.
Saksi yang menjadi tahanan di Rutan Kelas 1 Medaeng Surabaya itu, pun menyebut mami itu seorang yang dikenal saat mabuk bersama terdakwa dengan sebutan Meme.
“Saat transaksi pertama kali di Parkiran dan naik masuk ke ruangan. Diajak minum masuk ke dalam ruangan kantor Mami itu. Ketemu dengan namanya Mami, mami itu orang yang sama saat ditemui di tempat karaoke bersama Mubarok,” ungkapnya.
“Mami katanya yang punya ruangan itu yang mulia,” imbuh dia.
Brian menjelaskan, awal perkenalan dengan sosok mami di sebuah club karaoke Surabaya.
Ada sekitar tiga kali pertemuan antara Mami, saksi Brian alias Tole, dan Mubarok.
“Pertama di club karaoke, kedua di kantor Satpol PP Gresik, ketemu lagi di kantor Satpol PP Gresik,” ujar dia.
JPU Paras Setio pun memberikan sebuah foto dan menanyakan kepada saksi, apa benar di dalam foto tersebut sosok Mami. Saksi pun menjawab betul.
“Jangan banyak berkelit, mami itu siapa? kerjanya di Satpol-PP. Saya tunjukkan fotonya,” tegas Paras.
Saksi pun menjelaskan, setiap pemesanan yang dilakukan oleh terdakwa selalu diketahui oleh Mami.
“Saya kurang tau kalau nama aslinya mami itu yang mulia,” tandas dia.
Diserahkan di Area Kantor Satpol PP Gresik
Saksi memberikan keterangan lebih lanjut, bahwa semua penyerahan barang sabu-sabu dan pil Ekstasi di area Kantor Satpol PP Gresik.
“Saat pertama transaksi saya ke ruangan, pemilik ruangan itu betul apa yang ditunjukkan foto oleh JPU,” ucap dia.
“Di dalam ruangan itu, sekitar dua sampai tiga jam. Saya (saksi) hanya minum, minuman api, minuman beralkohol. Begitu Barok dan Mami. Namun keduanya juga nyabu, saya tidak. Hanya minum saja,” ia menambahkan.
Saat kejadian itu, pada akhir bulan Juni 2023 lalu, yang dilakukan saksi, Mubarok, dan Mami saat jam kerja sekitar sore hari.
“Di ruangan itu, hanya bertiga tidak ada orang lagi. Kata Barok ruangan itu milik mami, itu saja,” jelas dia.
Saat di dalam ruangan mami itu, lanjut saksi, tidak ada aktivitas selain mabuk dan nyabu. Hanya menyalakan musik sambil merokok dan minum.
“Semua merokok termasuk Mami . Mami Sudah tidak berpakaian Dinas. Pakaian biasa dan berhijab,” lanjutnya.
“Di dalam ada minuman alkohol, dan sabu sudah ada barang di situ. Barang sabu ditaruh di meja Mami,” sambungnya.
Mami itu, menyebut nama saksi sebutan Le. Untuk jabatan, saksi pun kurang tau saat ditanya Hakim. Yang jelas, saat di persidangan itu, terdakwa Mubarok juga memperlihatkan foto aktivitas di ruangan Mami.
“Saya transaksi hanya dengan Mubarok, apakah barang diserahkan sama mami, kurang tau yang mulia,” katanya.
Proses Transaksi
Saksi menceritakan, saat transaksi pertama itu, berupa 20 butir pil Ekstasi. Dengan nilai jual Rp 5 juta melalui Cash. Dan transaksi selanjutnya ada transfer, cash, transfer.
Penasehat Hukum terdakwa dari Kantor Hukum POLI and Partners, Josua Jozua AP Poli, pun bertanya kepada saksi. Sebelum Barok tertangkap, apakah saksi pernah bertemu dengan Barok di Polda?
Saksi pun menjawab pernah. Apakah mami pernah membeli langsung kepada saksi tanggal 3 November 2023 lalu.
“Sebelum Barok ditangkap tanggal 3 November itu, saya dapat pesanan dari Andi untuk antar barang ke Arjuna, dan saat antar barang, saya ketemu Mami dan memberikan barang pil Ekstasi. Tidak melewati Barok,” tandas saksi.
“Jadi yang membeli barang ini Andi, tapi diterima Mami,” ujarnya.
Hakim Ketua yang juga Wakil Ketua PN Gresik Sarudi pun menanyakan, siapa sosok Andi.
“Jadi biasanya orang yang membeli ke saya (saksi) Andi dan Mubarok. Untuk yang pesanan Andi, barangnya disuruh antar ke ruangan karaoke. Bukan di ruangan kantor. Saat diantar, di dalam ruangan karaoke ada Mami, orang yang sama saat saya temui di Satpol-PP. Saya kenal Andi di Surabaya,” terangnya.
Saksi menyebut, perkenalan dengan terdakwa Mubarok dikenalkan oleh sosok Andi.
“Pada tanggal 3 November pesanan Andi ekstasi jenis tesla 5 butir. Dibayar lunas Rp 1 Juta 500 ribu, dengan masing-masing butir seharga Rp 300 ribu,” tambahnya.
Dengan demikian ada transaksi baru sebelum tangkapan terdakwa Mubarok pada tanggal 7 November 2023 lalu. Sedangkan Brian ditangkap tanggal 10 November 2023.
Terdakwa Saiful Mubarok berharap saksi Brian berkata sejujurnya. Karena tujuan berada disini (Pengadilan Negeri Gresik) mencari keadilan se adil-adilnya.
Sidang akhirnya ditunda pada Rabu depan tanggal 6 Maret 2024. Dengan agenda pemeriksaan saksi. Hakim Ketua Sarudi berpesan kepada terdakwa maupun penasehat hukumnya. Untuk mempersiapkan saksi yang meirngkan dan bisa memanggil mami.
“Jadi sebetulnya sidang hari ini, ada tiga saksi. Namun untuk dua saksi di sidang pekan depan. Karena ada tambahan data dari hp terdakwa,” pungkas dia.(ivn/lio)









