Kota Malang, blok-a.com – Sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal yang rencananya digelar pada Rabu (20/8/2025) di Pengadilan Negeri Kelas I A mengalami penundaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Suudi mengatakan rencananya agenda pada sidang ini pembacaan tuntutan terdakwa. Namun karena masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung (Kejagung), sidang kali ini mengalami penundaan.
“Namun demikian kami belum bisa membacakan, masih menunggu petunjuk dari pimpinan. Karena untuk tuntutan ini kami bermohon petunjuk sampai dengan kejaksaan agung karena perkara TPPO,” ujar Suudi, Rabu (20/8/2025).
Menurutnya, berkas tuntutan sejatinya sudah disiapkan. Namun, keputusan akhir mengenai amar tuntutan, pasal yang dianggap terbukti, serta pengendalian terkait barang bukti, masih menunggu arahan resmi dari Kejagung.
“Sudah kami siapkan. Tinggal berapa lama amar, kami masih menunggu petunjuk tuntutan, karena dimintakan petunjuk sampai dengan Kejaksaan Agung, Jakarta. Pengendaliannya dari Kejaksaan Agung, karena perkara itu,” lanjut Suudi.
Ia menambahkan, meski menunggu arahan, besar kemungkinan pasal yang akan dituntut tetap berada dalam kerangka pasal-pasal yang telah didakwakan sebelumnya.
“Kalau pasalnya pasti di antara pasal yang didakwaan itu pasti. Tinggal kami memilih salah satu yang kami anggap terbukti,” tegasnya.
Suudi melanjutkan, sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan kembali pada Senin mendatang.
“Kami hanya menunggu saja petunjuk dari Kejaksaan Agung. Itu saja. Setelah itu kami akan bacakan,” pungkasnya.
Sementara itu, perwakilan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) DPC Malang, Husnati mengungkapkan kekecewaan lantaran penundaan sidang pembacaan tuntutan harus ditunda. Namun, ia dengan tegas akan mengikuti proses hukum yang sudah berlaku.
“Kalau kecewa pasti ada. Karena memang ini belum siap, kami hanya menunggu sidang kedepan,” katanya.
Husnati berharap sidang yang rencananya akan digelar pada Senin (25/8/2025) mendatang sesuai dengan agenda yang sudah dijadwalkan. Dengan begitu, menurutnya tidak akan ada korban-korban lain terkait dengan PT maupun tempat penampungan calon pekerja migran ilegal.
“Semoga sidang ke depan sesuai dengan agendanya. Sehingga dapat terpenuhi keadilan dan hak para korban,” tuturnya.
Kasus TPPO ini menyeret tiga terdakwa yakni Hermin Ningsih Rahayu (45), Dian Permana (37), dan Alti Baiquniati (34) yang merupakan karyawan PT Nusa Sinar Perkasa (NSP) di kawasan Sukun, Kota Malang. Kasus ini mencuat setelah kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal berlapis terkait TPPO dan pelanggaran terhadap perlindungan pekerja migran Indonesia.
Hermin dan Dian didakwa dengan tujuh pasal yang mencakup pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam surat Hermin, Dian serta Alti dijerat dengan tiga pasal dari Undang-Undang Pemberantasan TPPO, yaitu Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 10.
Selain itu, empat dakwaan lainnya terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Yaitu Pasal 81, Pasal 83, Pasal 85 C, dan Pasal 85 D. Kedua tersangka terancam hukuman penjara hingga 9 tahun jika terbukti bersalah.
Sementara dalam sidang sebelumnya adalah pemeriksaan saksi untuk meringankan kedua terdakwa. Namun, saksi ad de charge atau meringankan diajukan terdakwa tak menghadiri persidangan. (yog/bob)




