Mojokerto, blok-a.com – Komitmen Polres Mojokerto dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) kembali dibuktikan. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), polisi berhasil mengungkap 11 kasus narkoba dengan mengamankan 12 tersangka laki-laki di sejumlah wilayah Kabupaten Mojokerto.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 136,392 gram dan 15.565 butir pil double L. Total nilai ekonomis barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp220 juta.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Kamis (5/11/2026).
Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang yang berupaya merusak masyarakat, khususnya generasi muda.
“Pengungkapan 11 kasus ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba mengedarkan narkotika maupun obat keras berbahaya di tengah masyarakat,” ungkap Kapolres.
Dari total 11 kasus yang berhasil diungkap, sembilan kasus berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu, sedangkan dua kasus lainnya merupakan peredaran obat keras berbahaya jenis pil double L.
Salah satu pengungkapan menonjol terjadi pada 15 Oktober 2026. Berawal dari informasi masyarakat, anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial MAF. Polisi juga menyita barang bukti sabu dengan berat bersih mencapai 89,325 gram.
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 24 Oktober 2026 di sebuah rumah di Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial MEC dengan barang bukti sebanyak 15.000 butir pil double L.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diduga berperan sebagai kurir maupun perantara dalam jaringan peredaran narkoba. Mereka menjalankan perintah jaringan untuk menjual dan mengedarkan barang terlarang dengan imbalan sejumlah uang. Bahkan, sebagian tersangka juga memperoleh narkoba untuk dikonsumsi sendiri.
Kapolres juga mengajak masyarakat agar tidak bersikap apatis terhadap aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Menurutnya, informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran barang terlarang.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian. Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” lanjutnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari keseluruhan pengungkapan meliputi sabu seberat 136,392 gram, 15.565 butir pil double L, 11 unit telepon genggam, satu unit kendaraan roda dua, lima buah timbangan elektrik, serta uang tunai sebesar Rp3.629.000.
Nilai ekonomis seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp220 juta. Sementara pengungkapan ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 2.100 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan para tersangka kasus peredaran obat keras berbahaya dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Mojokerto menegaskan, pemberantasan narkoba akan terus menjadi salah satu prioritas jajarannya. Melalui penegakan hukum yang tegas serta dukungan masyarakat, Polres Mojokerto berkomitmen menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.(Sya)




