Sidang TPPO Malang, Tiga Terdakwa Akui Penampungan CPMI Ilegal

Sidang lanjutan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penampungan CPMI Ilegal di Kota Malang (istimewa)
Sidang lanjutan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penampungan CPMI Ilegal di Kota Malang (istimewa)

Kota Malang, blok-a.com – Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Malang terkait penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (11/8/2025).

Tiga terdakwa, Hermin Naning Rahayu (45), Dian Permana (37), dan Alti Baiquniati (34), hadir langsung di ruang sidang. Agenda semula adalah menghadirkan saksi meringankan (ad de charge) dari pihak terdakwa sebagai bagian pembelaan.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Moh Heryanto, mengungkapkan saksi tersebut tidak hadir sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

“Saksi yang akan dihadirkan terdakwa tidak bisa hadir. Sehingga, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, para terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali tindakan TPPO yang dilakukan.

“Untuk poin-poin yang disampaikan para terdakwa, kaitannya dengan operasional perusahaan. Salah satunya, yaitu terdakwa Dian Permana yang mengaku hanya sebagai boneka dan tidak tahu tugasnya dalam perusahaan, padahal jabatannya adalah kepala cabang,” bebernya.

Heryanto menambahkan, fakta-fakta persidangan termasuk hasil pemeriksaan terdakwa akan dirangkum sebagai bahan penyusunan berkas tuntutan.

“Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (20/8/2025) mendatang dengan agenda tuntutan. Oleh karena itu, kami akan fokus untuk menyusun berkas tuntutan,” tambahnya.

Sementara itu, Dewan Pertimbangan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (DPN SBMI), Dina Nuriyati, menilai persidangan ini mengungkap carut-marut persoalan penempatan dan perlindungan pekerja migran.

“Dari keterangan tiga terdakwa tadi, terungkap adanya penampungan dan pengawasan yang tidak jalan termasuk penempatan maupun perlindungan pekerja migran. Selain itu, juga termasuk ketidaktahuan administrasi (izin operasional) yang tidak memenuhi syarat, tetapi mereka tetap melakukan perekrutan,” ungkapnya.

Dina mendesak penegakan hukum tegas terhadap pelaku TPPO, sementara korban harus mendapat pendampingan psikososial.

“Hal seperti ini harus menjadi perhatian, dan kami berharap revisi UU No 18 Tahun 2017 bisa benar-benar mengakomodasi perlindungan pekerja migran. Dan tentunya untuk korban, harus ditangani dengan baik dan ada penanganan psikososial,” pungkasnya. (yog)

Exit mobile version