Sidang Kasus Pemalsuan Merek di Malang, Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa

Sidang kasus Pemalsuan merek di PN Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (8/9/2025)
Sidang kasus Pemalsuan merek di PN Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (8/9/2025)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen  menggelar sidang kasus dugaan pemalsuan merek Pioneer CNC Indonesia dengan terdakwa Syaiful Adhim (34), Senin (8/9/2025).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya diajukan tim penasihat hukum terdakwa.

Sidang terbuka untuk umum itu dipimpin Hakim Ketua Agus Soetrisno dengan didampingi Hakim Anggota Nanang Dwi Kristanto dan Reno Hanggara.

Dalam sidang, JPU Ari Kuswadi menolak eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. Menurutnya, eksepsi tersebut hanya bersifat formalitas dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Lebih lanjut, jaksa menyebut seluruh unsur Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah terpenuhi, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda Rp2 miliar.

“Mempertimbangkan hal itu, jaksa meminta kepada hakim yang memimpin sidang untuk perkara dugaan pemalsuan merek tersebut harus tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian. Dalil keberatan yang disampaikan pihak terdakwa tidak relevan dengan inti perkara. Oleh karena itu, kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi dan melanjutkan sidang pada pokok perkara,” terang JPU di hadapan majelis hakim.

Sebagaimana diberitakan, Pioneer CNC Indonesia merupakan perusahaan penyedia mesin CNC (Computer Numerical Control) dan jasa fiber laser, dengan pemilik sah merek yaitu Freddy Nasution asal Malang.

Freddy sebelumnya melaporkan Syaiful ke Polres Malang. Saat penyidikan, Syaiful bahkan sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Hingga akhirnya kasus tersebut diproses di PN Kepanjen.

Meski begitu, Syaiful mendapatkan perubahan status penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Kondisi ini membuat Freddy kecewa karena menilai terdakwa masih berupaya mengulur waktu.

“Tidak ada kompromi, ini bukan sekadar perkara bisnis, tapi ini juga soal harga diri dan keadilan,” tegas Freddy.

Kuasa hukum Freddy, Didik Lestariyono, menambahkan bahwa proses hukum tidak hanya berhenti pada terdakwa utama.

“Kami beri jalan untuk meminta maaf secara terbuka. Namun jika tetap membangkang, mereka yang turut serta melakukan tindak pidana tersebut dapat dijerat dengan Pasal 55 KUHP,” ujarnya.

Usai agenda tanggapan eksepsi, majelis hakim dijadwalkan segera menggelar sidang putusan sela untuk menentukan apakah eksepsi diterima atau ditolak, serta apakah perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Kami juga telah meminta atensi Mahkamah Agung hingga Kejaksaan Tinggi agar memberikan pengawasan khusus terhadap jalannya perkara ini. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses hukum dapat berjalan dengan bersih, transparan, dan tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun,” pungkas Didik. (bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com