Kabupaten Malang, blok-a.com – Bau menyengat yang bersumber dari kendaraan tanki pengangkut limbah cair milik pengusaha pupuk dikeluhkan Desa Mendalanwagi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Pelaku usaha pupuk tersebut sejatinya sudah kerap diprotes dan dimediasi warga. Namun mereka tetap saja memarkirkan kendaraannya di dekat pemukiman.
Kepala Sekai Pemegakan Perda Satpol PP Kabupaten Malang, Suhandoko mengatakan, jika dalam kurun waktu satu minggu kedepan pelaku usaha belum juga mematuhi kesepakatan dari hasil mediasi. Maka, pihaknya akan melakukan tindak tegas.
Baca Juga: Bau Menyengat Tanki Limbah Cair Ganggu Warga Mendalanwangi Malang
“Nanti kalau Sabtu atau Minggu ini masih terparkir kita akan datangi lagi. Soalnya kemarin tempat yang baru di Pakisaji itu belum penuh. Nanti satu minggu kita akan kita datangi, kalau ndablek ya nanti ada pasalnya,” kata Suhandoko saat dikonfirmasi Blok-a.com, Jumat (14/7/2023).
Sebab, dari hasil mediasi disepakati bahwa kendaraan akan dipindahkan hari itu juga. Namun, faktanya hingga saat ini kendaraan sumber baru tersebut masih terpakir di Desa Mendalawangi.
“Pernyataannya kemarin habis mediasi katanya hari itu juga akan dipindahkan, ternyata kok sampai sekarang belum di pindahkan. Mangkanya kita pantau lagi satu minggu ini, kita akan kesana lagi,” tuturnya.
Bahkan, jika belum ada perubahan, pihak desa maupun warga sekitar dapat melaporkan ke pihak kepolisian. Yang mana, hal tersebut sesuai dengan kesepaktan yang disepakati saat mediasi.
“Nanti kita koordinasi dengan Pak Camat dan Kapolsek. Kemungkinan bisa dilaporkan ke kepolisian, karena kades juga sudah mewanti wanti,” bebernya.
Lebih lanjut, meskipun akan dipindakan di tempat baru, Satpol PP jyga akan memastikan kendaraan terparkir di tempat yang jauh dari permukiman untuk meminimalisir adanya protes dari warga.
“Kemarin dari pernyataan Ahmad (pemilik) tempat baru yang di Pakisaji dipastikan jauh dari permukiman,” pungkasnya. (ptu/lio)