Sengketa Tanah Warga di Dlanggu Tuntas, PN Mojokerto Dampingi BPN Kembalikan Patok Batas 

Pengembalian batas sertifikat hak milik atas sebidang tanah di Desa/Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Rabu (6/12/2023).(blok-a.com/Syahrul)

Mojokerto, blok-a.com – Sengketa tanah antara Rizawati warga Surabaya dengan pihak penggugat diselesaikan melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto untuk melakukan pengukuran dan pengembalian batas sertifikat hak milik (SHM) atas sebidang tanah di Desa/Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Rabu (6/12/2023).

Juru sita Pengadilan Negeri Mojokerto (Heni Puspita) bersama Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran dan pengembalian patok batas atas sebidang tanah yang disengketakan antara kedua belah pihak.

Menurut Heni Puspita, pihaknya menjalankan tugas seperti apa yang sudah menjadi keputusan ketua pengadilan, yaitu mendampingi petugas BPN untuk melakukan pengukuran pengembalian batas sebidang tanah atas nama sertifikat.

“Hari ini, pelaksanaan perintah dari ketua pengadilan untuk melaksanakan bunyi putusan. Kita hanya melakukan pendampingan BPN untuk pengembalian batas, di sertifikat sesuai dengan putusan 1109 dan 1127, dari pihak BPN menyatakan di 1109 sudah lengkap berkasnya, jadi yang dilaksanakan hari ini di 1109 sudah ada titik obyeknya,” jelas Heni Puspita Juru Sita Pengadilan Negeri Mojokerto.

Proses eksekusi dan pengukuran itu dilakukan setelah dalam perkara batas sengketa lahan dimenangkan pihak pemohon (Rizawati) di Pengadilan Negeri Mojokerto dan di Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

”Penggugat Rizawati yang menang atas tergugat. BPN pula yang melakukan pengembalian batas itu, luasnya 1260 m. Hasil pengukuran BPN dinyatakan sudah pas dari pengukuran BPN sudah sesuai,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak tergugat melalui pengacaranya berencana akan melakukan perlawanan atau akan mengajukan peninjauan kembali (PK).(sya/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com