Sengketa Bisnis Tambang Pasir Dua Pegawai PN Bojonegoro Berakhir di Pengadilan

Kuasa hukum pegawai PN Bojonegoro usai mengajukan gugatan sengketa lelang tanah.
Kuasa hukum pegawai PN Bojonegoro usai mengajukan gugatan sengketa lelang tanah tanpa izin.

Bojonegoro, blok-a.com – Kerja sama bisnis tambang pasir yang melibatkan dua pegawai Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro berujung sengketa dan kini tengah bergulir di meja hijau. Persoalan ini bermula dari investasi yang berakhir menjadi utang piutang tanpa perjanjian tertulis.

Kasus bermula ketika pegawai PN Bojonegoro, Rita Ariana, mengajak rekannya, Sadullah, untuk berinvestasi pada usaha tambang pasir yang ia kelola.

Sadullah setuju dan menanamkan modal sebesar Rp250 juta. Menurut kuasa hukum Rita, Ichwan S.H., bisnis tersebut pada awalnya berjalan lancar dengan pemberian keuntungan rutin sebesar Rp5 juta per bulan selama lima bulan pertama.

“Setelah sekitar lima bulan, bisnis tambang mengalami kolaps dan tidak dapat lagi membayar keuntungan. Sadullah lalu meminta modalnya dikembalikan,” ujar Ichwan saat ditemui awak media di Bojonegoro, Kamis (14/8/2025).

Sebagai bentuk itikad baik, Rita menyerahkan sertifikat tanah rumahnya kepada Sadullah sebagai jaminan pengembalian dana. Namun, karena pembayaran belum terealisasi, Sadullah membawa sertifikat tersebut ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dilelang.

Proses lelang yang dilakukan tanpa sepengetahuan Rita dimenangkan oleh seseorang bernama Bachrun. Sertifikat tanah pun berpindah kepemilikan kepada pemenang lelang tersebut.

Tidak terima tanahnya dilelang, Rita menunjuk Ichwan S.H. sebagai kuasa hukum untuk menggugat proses lelang. Pihaknya menilai hubungan bisnis tersebut murni utang piutang antar rekan kerja, tanpa hak tanggungan atau jaminan resmi.

“Kerja sama ini murni antara teman sekantor, berdasarkan saling percaya, dan tidak ada perjanjian tertulis. Kami berharap tanah milik klien kami dapat kembali, serta persoalan ini bisa diselesaikan secara baik,” tegas Ichwan.

Perkara ini kini sedang disidangkan di PN Bojonegoro. Hingga berita ini diturunkan, pihak pengadilan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan sidang. Sementara itu, Bachrun selaku pemenang lelang belum dapat dimintai tanggapan.(sil/lio)

Exit mobile version