Kota Malang, blok-a.com — Imam Hidayat, Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), memaparkan alasan timnya lakukan penolakan proses persidangan.
“Mengenai persidangan perdataan di Pengadilan Negeri di Surabaya itu kita sudah menolak LP (Laporan Polisi) nya juga menolak proses persidangan,” papar Imam saat konferensi pers, Senin (16/1/2023).
Kemudian dirinya juga menjelaskan tiga alasan TATAK bersama korban lainnya lakukan penolakan proses persidangan Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya adalah sebagai berikut:
- Pasal yang digunakan adalah pasal 359 dan 360 karena kealpaan nya menyebabkan orang meninggal dan luka berat padahal yang diinginkan oleh mereka adalah pasal 338 dan 340 yaitu tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana,
- TATAK menolak di PN Surabaya ini karena terdakwa nya masih tingkat middle, master mind nya masih belum tersentuh seperti PSSI atau mungkin dari pihak PT AABBI atau eksekutor di lapangan yang menembakkan gas air mata di tribun 12 dan 13,
- Persidangan ini seharusnya dilaksanakan secara terbuka, namun ternyata dipolakan seperti terbuka terbatas, artinya ini hanya pihak yang dikehendaki oleh mereka saja yang boleh menghadiri persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan.
Namun dibalik penolakan TATAK, sebagai warga negara yang baik, mereka akan tetap menghadiri sidang jika Devi Athok diundang sebagai saksi.
“Saya sampaikan pada petugas bahwa kami menolak hadir, namun sebagai warga negara kalau nanti mas Devi Athok diundang sebagai saksi, kami akan mendampingi selama proses persidangan tersebut,“ papar Imam.
Imam berharap agar polisi lebih objektif dalam mengusut kasus Tragedi Kanjuruhan tanpa tekanan dan kepentingan dari pihak manapun.
“Itulah mari kita ketuk hati polisi supaya objektif dalam mengusut kasus ini tanpa adanya tekanan dan kepentingan dari pihak pihak manapun juga,” pungkasnya. (len/bob)
Discussion about this post