Satpol PP Sidoarjo Sidang Tipiring 19 PKL Pelanggar Perda

Pelaksanaan Sidang Tipiring PKL di kantor Satpol PP Sidoarjo.
Pelaksanaan Sidang Tipiring PKL di kantor Satpol PP Sidoarjo.

Sidoarjo, blok-a.com – Sebanyak 19 orang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bawah flyover Waru dan Perum Gading Fajar Sidoarjo, menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Satpol PP Sidoarjo, Kamis (22/5/2025).

Sidang dilakukan usai PKL tersebut diciduk Satpol PP Sidoarjo dalam operasi penertiban bangunan liar yang menggunakan trotoar dan bahu jalan.

Atas tindakannya itu, PKL tersebut melanggar Perda Kabupaten Sidoarjo nomor 10 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Dari keterangan Kasatpol PP Sidoarjo, Yany Setyawan, sebagaian besar PKL yang menjalani sidang Tipiring hari ini adalah PKL yang berjualan di bawah fly over Waru. Mereka menggelar dagangannya di atas trotoar dan bahu jalan. Selain itu terdapat PKL yang berjualan di Perumahan Gading Fajar Sidoarjo.

“Sebelumnya kami sudah mengingatkan mereka untuk tidak berjualan di tempat tersebut. Namun imbauan itu tidak diindahkan para PKL. Mereka malah kucing-kucingan saat penertiban,” terang Yani.

Menurutnya, penertiban PKL pelanggar Perda itu rutin dilakukan. Setiap bulan anggotanya akan memantau titik-titik fasilitas umum yang difungsikan untuk tempat berjualan. Jika kedapatan, anggotanya tidak segan-segan melakukan penindakan dengan membawa gerobak jualan sebagai barang bukti.

Sidang Tipiring akan dikenakan kepada mereka jika ingin membawa pulang kembali gerobak jualannya.

“Kami berharap kegiatan penertiban sampai pada sidang Tipiring akan membawa efek jera PKL yang berjulan di sembarang tempat itu,” ujarnya.

“Ini penertiban sekitar dua minggu kemarin. Alhamdulillah mereka sudah mulai sadar. Para pelanggarnya sudah berkurang sedikit demi sedkit. Biasanya yang disidang sampai 34 orang. Dan untuk hari ini sekitar 19 orang PKL yang disidang,” imbuhnya.

Sesaat sebelum sidang digelar, Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana, sempat menemui 19 orang PKL itu.

Dia berpesan untuk tidak kembali berjualan di sembarang tempat. Jika bandel, Satpol PP Sidoarjo tidak segan-segan kembali melakukan penindakan. Gerobak akan disita dan akan disidang Tipiring.

Karena trotoar disediakan khusus untuk pejalan kaki dan bukan digunakan untuk berjualan. Selain itu mereka juga diminta untuk tidak memanfaatkan bahu jalan. Karena selain mengganggu kelancaran lalu lintas, juga membahayakan PKL itu sendiri.

“Biar Sidoarjo ini bersih, apik, tertib, jangan berjualan disembarang tempat,” pintanya.

“Saya berharap untuk kedepan, PKL di Sidoarjo tidak melanggar aturan dalam berjualan. Tidak ada lagi warga Sidoarjo yang ditindak gara-gara berjualan. Pemkab Sidoarjo akan menata PKL yang ada. Semisal dengan memberikan fasilitas berjualan didalam pasar,” harapnya.

Dalam sidang Tipiring yang dipimpin oleh Hakim Yeni Eko Purwaningsih tersebut memutuskan denda kepada para pelanggar sebesar Rp100 ribu. Jika tidak mampu membayar akan diganti dengan kurungan selama 15 hari.

Pelanggar juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp5 ribu. Barang bukti langsung dikembalikan kepada para pelanggar setelah membayar seluruh denda dan biaya perkara. (fah/kim)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com