Magetan, blok-a.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Magetan menggelar operasi gabungan gempur rokok ilegal bersama dengan Kantor Bea dan Cukai Madiun, Rabu (21/5/2025).
Operasi kali ini difokuskan di tiga Kecamatan di Kabupaten Magetan. Di antaranya Kecamatan Panekan, Sukomoro dan Kawedanan.
Kepala Bidang Penegakkan Perda (Kabid Gakda) Satpol PP Magetan, Gunendar menjelaskan, operasi pemberantasan rokok ilegal tersebut dilakukan selama dua hari.
“Kami terjunkan Gabungan Tim antara Satpol PP dan Bea Cukai yang tersebar di 3 titik wilayah Kecamatan, di antaranya Kecamatan Panekan, Kecamatan Sukomoro, dan Kecamatan Kawedanan,” jelas Gunendar.
Gubendar membeberkan, razia pemberantasan rokok ilegal menyasar beberapa toko kelontong dan warung-warung yang dicurigai menjual rokok ilegal.
“Untuk pelaksanaanya sendiri sesuai dengan regulasi yang ada, yang mana diawali dengan pengumpulan informasi sebanyak 4 kali sebelum operasi tersebut dilaksanakan, ”bebernya.
Lebih lanjut, Gunendar menambahkan, pemberantasan rokok ilegal dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 72 tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
DBHCHT diperuntukkan mendukung pembangunan di daerah, khususnya di bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan pemulihan ekonomi.
“Saat ini kami terus berupaya melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal di sejumlah wilayah di Kabupaten Magetan,” imbuhnya.
Gunendar berharap, pelaksanaan kegiatan operasi pemberantasan rokok ilegal bisa ditingkatkan lagi agar membuahkan hasil yang maksimal, mengingat rokok ilegal sangat merugikan negara.
Tak lupa ia pun turut mengimbau kepada masyarakat Magetan agar turut bekerjasama dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Minimal dengan tidak membeli itu sudah cukup membantu, mari kita bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal karena rokok ilegal ini tidak bayar pajak, tidak kena cukai, serta tidak dikendalikan dan diawasi Pemerintah yang berdampak pada kerugian negara,” tandasnya.(nan/lio/adv)









