Satpol PP dan Bea Cukai Blitar Gempur Peredaran Rokok Ilegal, Amankan 17 Ribu Batang

Hasil operasi gempur rokok ilegal Satpol PP Kabupaten Blitar bekerja sama dengan Bea Cukai Blitar di beberapa kecamatan di Kabupaten Blitar. (blok-a.com/Fajar)
Hasil operasi gempur rokok ilegal Satpol PP Kabupaten Blitar bekerja sama dengan Bea Cukai Blitar di beberapa kecamatan di Kabupaten Blitar. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Dalam upaya menanggulangi peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar bekerja sama dengan Bea Cukai Blitar melaksanakan operasi gabungan di beberapa kecamatan di Kabupaten Blitar mulai 1 hingga 2 Juli 2025. Operasi ini menargetkan wilayah Kecamatan Garum, Nglegok, Selorejo, Ponggok, dan Kecamatan Kanigoro.

Kegiatan tersebut memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025, dengan tujuan untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan baik negara maupun masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan melindungi industri rokok legal,” kata Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, SH., MH., yang biasa disapa Etha, Kamis (3/7/2025).

Selama operasi, petugas berhasil menemukan berbagai merek rokok ilegal tanpa pita cukai, di antaranya Smit, Aswad, Mango, Ess Mild, GA Bold, serta beberapa merek lain seperti Balveer Change dan Joss Mild.

“Bahwa rokok ilegal ini dikemas dengan cara yang menarik, bahkan terkesan mewah, sehingga dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal, menarik perhatian konsumen, khususnya perokok,” jelas Etha.

Etha menambahkan, pemilik toko biasanya memperoleh rokok ilegal melalui dua cara.

“Pertama, mereka membeli langsung dari seseorang yang menawarkan. Kedua, mereka dititipi oleh orang yang mengaku sebagai pengecer rokok ilegal,” imbuhnya.

Seiring dengan intensifikasi operasi, para pedagang kini lebih cenderung menyembunyikan barang bukti dengan berbagai modus. Beberapa di antaranya menyimpan rokok di dalam lemari es, di bawah kasur yang tertutup kayu, bahkan di balik tumpukan pakaian dalam wanita.

Setiap toko yang dikunjungi, baik yang menjual rokok ilegal maupun tidak, ditempeli stiker peringatan yang menjelaskan sanksi pidana dan denda bagi pelanggar.

“Kami memiliki dokumentasi berupa foto dan titik koordinat lokasi jika ada yang nekat mencopot stiker tersebut,” tegasnya.

Hasil dari operasi gabungan ini, tercatat 8 surat bukti penindakan (SBP) dengan total 17.816 batang rokok polos yang berhasil diamankan. Nilai total barang yang disita diperkirakan mencapai Rp26.905.080, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp18.144.310.

Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat diancam pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun, serta denda yang mencapai 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum di bidang cukai dan perlindungan terhadap industri legal serta hak negara atas penerimaan cukai. (jar/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com