Kota Malang, blok-a.com – Hasil Operasi Zebra Semeru 2024 di Kota Malang menunjukkan pengendara motor tak pakai helm mendominasi jenis pelanggaran lalu lintas.
Operasi Zebra Semeru 2024 sendiri dimulai tanggal 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024 ini. Pengendara motor yang tidak memakai helm menjadi jenis pelanggaran lalu lintas tertinggi di antara lainnya.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Fitria Wijayanti mengatakan, selama dilaksanakan 14 hari yang terhitung mulai Senin (14/10/2024) hingga Minggu (27/10/2024), sebanyak 930 pelanggar ditindak karena tidak memakai helm dalam Operasi Zebra Semeru 2024.
“Ini meningkat dari jumlah pelanggar secara signifikan. Dimana pada operasi yang sama di tahun 2023 lalu, tercatat ada sebanyak 445 pelanggar tidak memakai helm,” ujar Kompol Fitri, Selasa (29/10/2024).
Alasan para pengendara tidak mengenakan helm sendiri beragam. Fitri menjelaskan, salah satunya karena pengendara motor lokasi tujuannya tidak terlalu jauh.
Dengan alibi itu, membuat pelanggar sengaja tidak memakai helm. Padahal area yang dilewati adalah jalan raya dan bisa membahayakan nyawa.
“Jadi mereka beralasan hanya pergi ke warung depan, sehingga tidak menggunakan helm. Padahal si pelanggar ini, melalui jalan raya,” ungkapnya.
Lanjut, hal ini akan menjadi masukan Satlantas Polresta Malang Kota menjelang Operasi Natal 2024 yang akan datang.
“Untuk pengendara motor yang yang sudah taat dalam berkendara kami akan memberikan helm SNI dan bekerjasama dengan partner-partner kami untuk bisa sumbangsi terhadap hal tersebut,” imbuhnya.
Di samping itu, Satlantas Polresta Malang Kota akan memasifkan sosialisasi ke masyarakat terkait pentingnya menggunakan helm sebagai syarat keselamatan berkendara.
“Akan kami masifkan lagi sosialisasi ke masyarakat. Termasuk akan kami tunjukkan gambaran, mengenai fatalitas yang terjadi apabila tidak memakai helm,” jelasnya.
Disisi lain terkait pengendara motor yang belum cukup umur atau pelajar di bawah 17 tahun, Satlantas Polresta Malang Kota
akan bertemu dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang.
“Kami rencana mau bertemu terkait dengan hal ini untuk menghimbau kepada para sekolah, untuk mereka-mereka yang di bawah 17 tahun dan belum bisa memiliki SIM, sehingga mereka belum layak untuk membawa kendaraan agar orangtua untuk mengantarkan ke sekolah,” bebernya.
“Kami juga mengajak kerjasama para kepala sekolah agar yang membawa kendaraan sendiri akan bisa dicatat oleh guru BP-nya,” imbuh Kompol Fitri. (ags/bob)









