Kota Mojokerto, blok-a.com – Polresta Mojokerto musnahkan barang bukti hasil penindakan pelanggaran lalu lintas yang tidak memenuhi persyaratan teknis.
Pemusnahan barang bukti hasil operasi kasat mata ini dilakukan di Samping Lapangan Maha Patih Gajahmada Mapolresta Mojokerto, Jumat (3/11/2023).
Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria, melalui Wakapolresta Mojokerto Kompol Supriyono mengatakan, sebanyak 60 knalpot brong, velg dan ban non standart ditemukan di wilayah hukum Polresta Mojokerto.
Seluruh barang bukti disita dan dimusnahkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) Kota Mojokerti tetap kondusif.
“Barang bukti kami amankan di Polresta Mojokerto. Dengan sebagai efek jera akan kami musnahkan seluruh knalpot dan velg serta ban yang tidak standart sebelum dilimpahkan kepada kejaksaan negeri Kota Mojokerto,” tambah Kasat Lantas Polresta Mojokerto AKP Sudirman.
Tindakan selanjutnya, para pelanggar diminta untuk melengkapi berkas tilang dan mengembalikan kendaraan sesuai standart.
Karena dianggap melanggar Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000;-, serta Pasal 288 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (5) Huruf A pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp.500.000;-. (sya/lio)