Polresta Banyuwangi Tangkap Tiga Pengedar Okerbaya, Ratusan Pil Diamankan

Tiga pengedar okerbaya di Banyuwangi, saat diamankan di Polresta Banyuwangi, Rabu (8/1/2025).(blok-a.com/Kuryanto)
Tiga pengedar okerbaya di Banyuwangi, saat diamankan di Polresta Banyuwangi, Rabu (8/1/2025).(blok-a.com/Kuryanto)

Banyuwangi, blok-a.com – Satnarkoba Polresta Banyuwangi mengamankan tiga pria terduga pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) dalam operasi yang digelar pada Rabu (8/1/2025).

Ketiganya adalah MS (27), warga Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore, APP (28), warga Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, dan RFR (34), asal Desa Kebonrejo, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra mengungkapkan, dua dari tiga tersangka diketahui merupakan komplotan dalam jaringan peredaran obat-obatan terlarang tersebut.

“Dari ketiga tersangka pengedar barang haram tersebut, dua di antaranya merupakan komplotan. Ketiganya saat ini telah diamankan beserta barang bukti,” ujarnya, Jumat (10/1).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pil Trihexyphenidyl dan Dextromethorphan di kalangan remaja dan pelajar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan yang mengarah pada seorang saksi yang membawa dua plastik klip berisi pil Trihexyphenidyl.

“Berdasarkan laporan tersebut, dari pengembangan penyelidikan mengarah pada saksi yang membawa dua plastik klip berisi Trihexyphenidyl. Dari pengakuannya, obat tersebut dibeli dari dua tersangka MS dan APP,” jelas Kombes Pol Rama.

Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap MS serta APP di pinggir jalan masuk Dusun Sumberbaru, Desa Kalibaru, pada Rabu (8/1/2024).

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 316 butir pil Trihexyphenidyl (trex) dan 64 butir pil Dextromethorphan.

Pada hari yang sama, hasil pengembangan penyelidikan mengarah pada tersangka ketiga, RFR. Polisi menangkap RFR di rumahnya yang berlokasi di Dusun Krajan, Desa Kalibaru Wetan.

“Di tanggal yang sama, setelah melakukan pengembangan Satresnarkoba berhasil meringkus pengedar lainnya yakni RFR. Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Dusun Krajan, Desa Kalibaru Wetan,” beber Kombes Pol Rama.

Dari tangan RFR, polisi menyita barang bukti berupa 316 butir pil Trihexyphenidyl, 68 butir pil Dextromethorphan, uang tunai Rp2,1 juta, satu unit sepeda motor, ponsel, dan sejumlah plastik klip.

Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi, Kompol M. Khoirul, menegaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Kami akan terus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap kasus ini agar bisa mengungkap jaringan yang lebih besar. Operasi ini menjadi bentuk nyata komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di Banyuwangi,” tegas Kompol M. Khoirul.(kur/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?