Polres Mojokerto Bongkar Sindikat Uang Palsu, Total Barang Bukti Rp403 Juta

Barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan polres Mojokerto.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan polres Mojokerto.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Satuan Resmob Polres Mojokerto berhasil membongkar sindikat pemalsuan uang yang beroperasi di wilayah Jawa Timur dan sekitarnya. Dalam operasi yang digelar pada Minggu (9/2/2025) pukul 18.00 WIB, polisi menangkap delapan tersangka dan menyita barang bukti uang palsu senilai Rp403.250.000.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, S.T.K., S.I.K., M.Si., mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menangkap tersangka AUW di area pemakaman Mbah Surgi, Dusun Meduran, Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

“Saat itu, AUW kedapatan mengedarkan uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 56 lembar senilai Rp2.950.000,” ungkap AKP Nova, Jumat (14/3/2025).

Dari pengakuannya, uang tersebut diperoleh dari tersangka SD dengan harga Rp1.000.000 untuk mendapatkan Rp3.000.000 uang palsu, namun baru dibayar Rp800.000 dengan sisa pembayaran setelah uang palsu terjual.

“Kami kemudian menangkap SD, yang mengaku mendapatkan uang palsu dari UWA dengan harga Rp700.000 dan pola pembayaran serupa,” lanjutnya.

Pengembangan lebih lanjut mengarah ke tersangka MF dan SW, yang berperan sebagai operator pencetak uang palsu menggunakan alat khusus.

“Kita kembangkan lagi, dan berhasil menyita mesin cetak uang, bahan baku, serta berbagai peralatan pendukung di rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi di Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto,” tambah AKP Nova.

Dalam sindikat ini, HM berperan sebagai pemodal utama dengan dana sebesar Rp200 juta yang disalurkan melalui DG untuk membeli peralatan dan bahan baku produksi uang palsu. MJ turut membantu dalam pengadaan alat-alat pendukung.

Tersangka MF bertanggung jawab atas desain uang palsu, sementara SW menjalankan proses pencetakan.

Produksi uang palsu dilakukan secara sistematis dengan melibatkan teknologi pencetakan canggih, tinta khusus, serta desain yang menyerupai uang asli.

Uang palsu yang telah dicetak kemudian diedarkan melalui jaringan pemasaran yang dikendalikan oleh UWA, SD, dan AUW dengan sistem jual beli 1 banding 3, di mana pembeli membayar sepertiga dari nominal uang palsu yang diperoleh.

Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya uang palsu berbagai pecahan dengan total nilai Rp403.250.000; Mesin cetak uang palsu, mesin fotokopi, printer sablon, dan alat pemotong uang palsu; 48 lembar kertas khusus dengan pita pengaman palsu; Toner, tinta sablon, dan berbagai perlengkapan percetakan; Beberapa unit sepeda motor dan telepon genggam yang digunakan dalam transaksi; serta dokumen dan rekening bank yang diduga terkait transaksi keuangan ilegal.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP yang mengatur tentang pemalsuan mata uang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan transaksi yang mencurigakan.(sya/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?