Polisi Kerahkan Tim Siber Selidiki Kejahatan Phising di Malang Raya

Ilustrasi kejahatan phising. (Pexels/Sora Shimazaki)
Ilustrasi kejahatan phising. (Pexels/Sora Shimazaki)

Kota Malang, blok-a.com – Polisi kerahkan tim siber guna mendalami kejahatan phising yang tengah marak di Malang Raya.

Seperti diketahui, kasus Phising menimpa dua nasabah BRI di Malang. Keduanya telah menyampaikan aduan ke polisi.

Nasabah korban phising tersebut yakni Silvia Yap (52) yang kehilangan uang tabungan sebesar Rp1,4 miliar. Silvia menyampaikan aduan phising ke Polres Malang.

Ada juga Irwan Gema (67) yang kehilangan uang senilai Rp 549,9 juta telah menyampaikan aduannya ke Polresta Malang Kota.

Saat dikonfirmasi awak media, Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasis mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim dalam penanganan kasus ini.

Pasalnya, penindakan dalam kasus phising butuh pemahaman terkait alur kerja teknologi yang dilakukan pelaku.

“Kami terus konsultasi dengan ahli IT. Untuk proses penyelidikan, kami bekerja dengan Polda Jatim karena ada tim khusus yang bisa menangani,” kata Nur kepada awak media, Sabtu (15/7/2023) siang.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizky Saputro menerangkan Polres Malang fokus menangani perlindungan konsumen.

“Kalau laporan aplikasi phising masuk ke Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim. Polres Malang hanya menangani perlindungan konsumen,” kata Wahyu.

Pihaknya berencana komunikasi dengan ahli perlindungan konsumen. Bila diperlukan, pihaknya akan memanggil ahli keamanan siber.

“Untuk sementara ini kami masih belum memanggil tim IT, karena penanganan kasus ini masih dipegang Polda Jatim. Kami siap membantu sesuai kapasitas kami,” terangnya.

Terkait dua nasabah yang terkena kasus Phising, pihak BRI hanya berharap masyarakat lebih waspada dengan tautan aplikasi yang tidak resmi alias bodong.

“Modus penipuan secara digital semakin beragam. Kami mengimbau nasabah tidak sembarang meng-install aplikasi dari sumber tidak resmi dan tidak dapat dipertanggung jawabkan, misalnya file APK yang dikirim melalui aplikasi chat,” kata Pemimpin Kantor Cabang BRI Malang Kawi, Mohammad Saleh.

Saleh mengatakan, aplikasi yang tidak resmi atau bodong tersebut membuat korban memberikan persetujuan untuk mengizinkan pemberian akses telepon selular.

“Kejahatan perbankan dapat terjadi karena data transaksi perbankan (kode OTP) yang bersifat pribadi dan rahasia dikirim melalui SMS. Alhasil, transaksi perbankan melalui mobile banking dapat berjalan sukses,” jelasnya.

Sementara itu, Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto mengatakan ada beberapa cara untuk menanggulangi penipuan tersebut.

Seperti jika terlanjur mengklik file bodong, nasabah bisa segera matikan semua koneksi internet.

“Dengan koneksi internet yang terputus, pelaku tidak bisa mengakses handphone kita dan pengambilan data pribadi pun dapat dihindarkan,” kata Aestika.

Nasabah juga bisa mersihkan data dan cache aplikasi bodong tersebut.

Dengan langkah ini, pelaku tidak dapat mengakses aplikasi digital banking maupun dompet digital di handphone calon korban dari jarak jauh.

“Selain itu, hapus aplikasi bodong yang sudah terpasang di gawai,” terangnya.(mg1/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?