Polisi Amankan 54 Gelondong Kayu Jati Ilegal di Tegaldlimo Banyuwangi

Pengamanan 54 gelondong kayu jati ilegal, Minggu (22/6/2025).(dok Polsek Tegaldlimo untuk blok-a.com)
Pengamanan 54 gelondong kayu jati ilegal, Minggu (22/6/2025).(dok. Polsek Tegaldlimo untuk blok-a.com)

Banyuwangi, blok-a.com – Unit Reskrim Polsek Tegaldlimo, Banyuwangi, bersama anggota perhutani (Polmob) KPH Banyuwangi selatan,  Minggu (22/6/2025), telah mengamankan 54 gelondong atau sekitar 4.430 meter kubik kayu jati ilegal, tanpa dilengkapi dengan surat sah hasil hutan (SKSHHK).

Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus ini terjadi di Dusun Krajan, Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo.

Kapolsek Tegaldlimo, Iptu Sadimun saat dikonfirmasi menjelaskan, kayu jati ilegal tersebut milik Sugiyo bin Alpan (55) dan Baidil Ansori bin Wagiman (53). Mereka merupakan warga Desa Kedung Gebang, Kecamatan Tegaldlimo.

“Sebanyak 54 gelondong atau lebih kurang sekitar 4.430 meter kubik, tumpukan kayu jati ilegal itu ditemukan di rumah Baidil,” ungkapnya pada blok-a.com, Rabu (25/6/2025).

Saat di interogasi petugas, kedua tersangka selain tidak dapat menunjukkan surat sah hasil hutan (SKSHHK), juga mengakui jika kayu tersebut milik mereka berdua.

Berikut rincian 54 Barang Bukti kayu jati yang berhasil diamankan petugas:
1. Panjang 210 cm, diameter 16 cm sebanyak 2 batang atau 0,080 meter kubik .
2. Panjang 210 cm, diameter 19 cm sebanyak 13 batang atau 0,780 meter kubik.
3. Panjang 210 cm, diameter 22 cm sebanyak 18 batang atau1440 meter kubik.
4. Panjang 210 cm, diameter 23 cm sebanyak 6 batang atau 0,540 meter kubik.
5. Panjang 210 cm, diameter 25 cm sebanyak 12 batang atau 1200 meter kubik.
6. Panjang 210 cm, diameter 28 cm sebanyak 3 batang atau 0,390 meter kubik.

“Akibat kejadian tersebut, kerugian yang dialami oleh petugas perhutani sebesar Rp11.300.000,” bebernya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 83 ayat (1) Huruf b UU R.I Nomor 18 tahun 2013.

“Yakni tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 13 UU R.I No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti UU no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja. menjadi UU Jo pasal 12 huruf e UU. R.I No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” tutup Iptu Sadimun. (kur/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com