Perjuangankan Hak Asuh Anak, Ibu asal Kota Malang Cari Keadilan Hingga ke MA

Perjungankan Hak Asuh Anak, Ibu asal Kota Malang Cari Keadilan Hingga ke MA

Kota Malang, blok-a.com – Demi cintanya ke seorang anak, ibu asal Kecamatam Blimbing Kota Malang, Diana Malayanti menempuh jalur hukum hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

Ibu asal Kota Malang itu memperjuangkan anaknya berinisial AJM (13) untuk hidup bersamanya dengan memperjuangkan hak asuh-nya.

Bagaimana ceritanya?

Permasalahan hak asuh AJM ini bermula sejak 4 Juli 2012 lalu. Diana bercerai dengan suaminya, Ahsanul Amala.

Kemudian pada Oktober 2012 Diana mengajukan gugatan terkait hak asuh AJM melalui proses Pengadilan Agama (PA) hingga tanggal 21 Mei 2013. Hasilnya Diana memperoleh hak asuh anaknya itu.

Semenrara sang ayah, dalam putusan itu menerima hukuman yang diputuskan hakim

“Yakni membayar nafkah anak tersebut kepada Penggugat sebesar Rp 1.500.000 setiap bulan. Tapi setiap tahun ada kenaikan 10 persen. Hingga sang anak berusia 21 tahun. Itu di luar biaya pendidikan dan kesehatan,” ujar kuasa hukum Diana, Sumardhan, Jumat (15/12/2023).

Namun hukuman itu sayangnya, kata Sumardhan, tidak dijalankan sepenuhnya oleh sang ayah. Dimana kenaikan nafkah sebesar 10 persen itu tidak diberikan sejak tahun 2015 hingga tahun 2022 lalu.

“Jadi hanya memberikan tambahan nafkah pokok sebesar Rp 250 ribu tahun 2019 sampi dengan bulan Desember tahun 2022. Penggugat tidak membayarkan uang gedung dan SPP sekolah anak,” ujarnya.

Sumardhan melanjutkan, sang ayah bahkan sejak tahun 2023 tidak lagi memberikan nafkah ke AJM hingga saat ini.

Seharusnya jika dikalkulasi dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya seharusnya anak tersebut menerima Rp 3,5 juta per bulan.

“Sehingga jika dikalkulasi selama waktu itu, nafkah yang seharusnya diterima oleh AJM kurang lebih sebesar Rp 42 juta,” tuturnya.

Namun sepertinya nafkah yang diputuskan sesuai keputusan hakim kala itu tidak akan dijalankan. Sebab sang ayah pada April 2023 kemarin malah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Agama Surabaya untuk membatalkan keputusan hak asuh anak AJM yang sudah diputuskan tinggal bersama ibunya di Kota Malang.

Hasilnya, hakim waktu itu pada 12 Juli 2023 memutuskan bahwa hak asuh anak diberikan kepada bapaknya.

Padahal pada saat persidangan AJM juga dihadirkan. AJM pun juga mengatakan kepada hakim ia ingin tinggal bersama ibunya.

“Pada 12 Juli 2023 sang anak dihadirkan dan diminta datang oleh hakim. Diperiksa sendiri, dan si anak ditanya oleh hakim, ia (AJM) mengaku ingin tinggal bersama inunya. Namun dalam putusan itu hak asuh atau perwalian malah diberikan kepada bapaknya,” jelasnya.

Dengan adanya fakta persidangan itu, Sumardhan ingin keputusan hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya ini dibatalkan.

Sebab, mampu menganggu psikologis anak jika hak asuh diserahkan kepada ayahnya.

“Ayahnya yang notabene sudah mempinyai istri baru. Dan ini akan menjadi masalah besar ketika pada saat pelaksanaan eksekusinya karena yang dieksekusi anak bukan barang. Dan anak sudah memilih dia ingin bersama ibunya,” jelasnya.

Dia menambahkan, keputusan itu bisa dibatalkan karena hakim tidak melihat Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam. Dalam pasal tersebut seprang anak yang sudah mamayyiz atau yang telah berusia sekitar 7 tahun berhak menentukan untuk diasuh oleh ayah atau ibunya.

Bahkan selama ini sang Diana, ibu AJM tidak melanggar sesuatu yang membuat hak asuh dipindahkan.

Contohnya adalah pemegang hak asuh bisa kehilangan hak asuh anaknya jika ketahuan jadi seorang pemabuk, penjudi, hingga boros.

“Dan atau melalaikan atau menylaahgunakan hak dan wewenangnya sebagai wali demi kepentingan orang yang berada di bawah perwaliannya. Itu diatur di Pasal 109. Lah selama ini ibunya tidak melakukan itu semu. Malah ibunya punya penghasilan sendiri. Sekarang hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya malah mencabut perwaliannya,” imbuhnya.

Selain itu, Sumardhan menjelaskan, perkara hak asuh anak AJM ini merupakan nebis in idem. Nebis in idem adalah suatu perkara yang tidak dapat diperiksa kedua kalinya.

“Kan pada tahun 2013 kemarin sudah di persidangan yang hak asuh anak dulu. Sekarang lagi. Seharusnya dua perkara yang sama ini tidak boleh diperiksa kedua kalinya,” kata dia.

Untuk itu Sumardhan berencana mengajukan kasasi ke MA dalam waktu dekat. Tujuannya membatalkan keputusan hak asuh anak AJM ke bapaknya.

“Memohon kepada Ketua MA RI agar membatalkan putusan Pengadilan Agama Malang dan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya,” tutupnya. (bob)