Mojokerto, blok-a.com – Penanganan kasus dugaan pencurian kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, terus menuai kritik.
Pakar hukum pidana dan kriminologi dari Universitas Brawijaya, Dr. Prija Djatmika, menilai kepolisian keliru karena tidak langsung memproses hukum terhadap lima terduga pelaku meski telah tertangkap tangan.
“Pencurian itu delik biasa, bukan delik aduan. Jadi, polisi tidak perlu menunggu laporan dari Telkom. Pasal 362 KUHP sudah cukup kuat untuk menjerat para pelaku,” ujar Prija kepada blok-a.com, Minggu (15/6/2025).
Ia menegaskan, alat bukti dalam kasus ini sudah cukup kuat untuk memulai penyidikan. Selain barang bukti berupa kabel tembaga dan kendaraan, kesaksian dari anggota militer yang menangkap para pelaku juga bisa dijadikan keterangan kunci.
“Saksi dari pihak TNI cukup kredibel. Ditambah kabel hasil curian sebagai barang bukti, unsur dua alat bukti dalam KUHAP sudah terpenuhi. Artinya, proses hukum bisa langsung berjalan,” katanya.
Dr. Prija juga menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang terkesan membiarkan kasus ini mandek dengan dalih belum adanya laporan resmi dari Telkom. Ia mengingatkan, pencurian kabel telekomunikasi berdampak luas pada kepentingan publik.
“Ini bukan kejahatan kecil. Infrastruktur telekomunikasi menyangkut pelayanan masyarakat secara luas. Jika dibiarkan, akan muncul preseden buruk dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, lima orang terduga pencuri kabel diamankan Tim Intel Korem 082/CPYJ pada Jumat dini hari (13/6/2025), sekitar pukul 00.15 WIB. Mereka ditangkap saat menggali kabel tembaga yang ditanam di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa satu truk Mitsubishi S 8987 NE, satu mobil Calya S 1997 JU, tumpukan kabel hasil galian, serta sepuluh potong kabel tembaga masing-masing sepanjang dua meter.
Kelima terduga yakni D (36), warga Ngoro, Mojokerto; Jonathan A P (30), warga Malang; H (41), warga Pungging, Mojokerto; U H (48), dan S S (38), keduanya warga Simokerto, Surabaya. Seluruhnya sempat dibawa ke Markas Korem 082/CPYJ di Jalan RA Basuni, Sooko, Mojokerto.
Pernyataan Prija menambah tekanan terhadap aparat kepolisian agar segera menindaklanjuti kasus ini. Ia meminta proses hukum berjalan sesuai ketentuan, tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai proses hukum dikaburkan hanya karena status pelapor belum lengkap. Ini menyangkut kerugian negara dan terganggunya layanan publik. Harus segera ditindak,” pungkasnya.(sya/lio)




