Gresik, blok-a.com – Seorang oknum notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Gresik berinisial RA, kini harus berurusan dengan hukum.
RA diamankan Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik atas dugaan pemalsuan dokumen tanah milik warga Dukuh Pakis, Surabaya yang lokasinya bersebelahan dengan Pergudangan Manyar Mas Karimun.
RA diduga kuat memalsukan lima dokumen penting yang digunakan dalam proses pelurusan batas tanah antara lahan milik korban Tjong Cien Sing di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, dengan kawasan Pergudangan Manyar Mas Karimun milik Ng Ek Song.
Akibatnya, korban kehilangan lahan seluas 2.291 meter persegi dari total 32.750 m² tanah yang tercantum dalam SHM No. 149.
Penangkapan oknum notaris ini dilakukan pada Rabu malam (11/6/2025).
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al Qorni.
Namun mantan Kasatreskrim Polres Jember ini belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
“Iya, untuk kasus tersebut, pelaku sudah kami tahan,” ujar Abid singkat saat dikonfirmasi blok-a.com, Kamis (12/6/2025) melalui pesan singkat.
Kasus ini bermula pada 15 Maret 2013, saat korban sepakat melakukan pelurusan batas tanah miliknya yang berbatasan langsung dengan kawasan Pergudangan Manyar Mas Karimun.
Proses tersebut berjalan tanpa kendala hingga 5 Juni 2023, ketika RA meminjam sertifikat tanah milik korban dengan janji akan membantu pengurusan dokumen.
Namun, dari pengakuan korban Tjong Cien Sing, ia tidak pernah menandatangani surat apa pun di hadapan notaris tersebut, apalagi mengajukan permohonan resmi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik.
“Anehnya, tiba-tiba muncul dokumen resmi yang diduga dipalsukan. Ada surat permohonan ukur ulang, gambar ukur, surat tugas pengukuran, sampai surat pernyataan penerimaan kekurangan luas tanah. Semua dokumen itu mencantumkan tanda tangan klien saya, padahal beliau tidak pernah merasa menandatanganinya, dan alam email surat menyurat ternyata milik pihak terlapor,” ungkap Achnis Martha, Kamis (12/6/2025).
Akibat dugaan praktik manipulasi itu, luas tanah dalam SHM No. 149 menyusut drastis jadi 30.459 m², dengan kerugian materiil yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah. Bahkan kasus perdatanya sudah disidangkan di PN Gresik.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor kasus pidananya ke Polres Gresik pada Desember 2024. Kini, setelah lebih dari setengah tahun berlalu, terlapor akhirnya diamankan oleh aparat.
“Kasus ini bukan hanya mencoreng profesi notaris/PPAT, tapi juga mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi pertanahan. Kami berharap penyidik bisa membongkar keterlibatan pihak lain jika ada,” lanjut Achnis.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Gresik masih mendalami perkara tersebut dan belum memberikan pernyataan resmi terkait kemungkinan tersangka lain.(ivn/lio)









