blok-a.com – Seorang oknum ASN Pemkot Surabaya ditangkap Kejari usai terbukti memalsukan pengurusan perizinan minuman beralkohol atau minuman keras (miras).
Tersangka merupakan ASN di Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Diskopdag) Kota Surabaya berinisial HLP.
Ia ditangkap pada Kamis (15/12) dan kini ditahan selama 20 hari di Rutan Klas 1 Surabaya.
“HLP adalah ASN Diskopdag Kota Surabaya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Danang Suryo Wibowo dalam keterangan resmi, Jumat (16/12/2022).
Kasi Intelijen Khristiya Lutfiasandhi menjelaskan, kasus tersebut bermula dari adanya pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum Diskopdag Kota Surabaya.
Dalam aduannya, disebutkan tersangka menawarkan jasa penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB).
“Yang bersangkutan (HLP) juga meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha,” ujarnya, mengutip detikJatim.
Belakangan, diketahui bahwa SIUP MB tersebut adalah palsu. Hal itu setelah korban menindaklanjuti dengan meminta keterangan sejumlah pihak.
“Baik dari Diskopdag Kota Surabaya dan para pelaku usaha yang dipalsukan SIUP MB-nya,” tuturnya.
Khristiya menegaskan saat ini HLP langsung menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah (ditahan), sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-09/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022,” katanya.(lio)