Menurut Undang-Undang, Begini Sebenarnya Aturan Merokok di Ruang Publik

Ilustrasi merokok di tempat umum
Ilustrasi merokok di tempat umum

Blok-a.com – Merokok bukan hanya urusan kebiasaan pribadi, tetapi juga diatur secara tegas oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hal tersebut karena aktivitas ini dianggap dapat memengaruhi keselamatan, kesehatan, hingga ketertiban umum.

Dalam praktiknya, ada tiga payung hukum utama yang menjadi dasar pengaturan larangan dan pembatasan merokok, yaitu Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), UU Kesehatan, serta UU Penerbangan. Ketiga regulasi tersebut menegaskan bahwa merokok tidak bisa dilakukan sembarangan, terutama di tempat dan kondisi yang menyangkut keselamatan orang lain.

Larangan Merokok Saat Berkendara Berdasarkan UU LLAJ

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dijelaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 ayat (1). Ketentuan ini menjadi dasar hukum larangan merokok saat berkendara, sebab kegiatan tersebut dianggap dapat mengganggu fokus pengemudi.

Larangan tersebut dipertegas melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat. Dalam Pasal 6 huruf c, disebutkan secara eksplisit bahwa pengemudi dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu konsentrasi, termasuk merokok, menggunakan telepon genggam, atau mendengarkan musik dengan headset ketika berkendara.

Apabila pengemudi tetap merokok dan menyebabkan gangguan konsentrasi yang berujung pada kecelakaan, maka dapat dijerat dengan Pasal 283 UU LLAJ, yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang mengemudi dengan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi. Hukuman yang dikenakan berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu. Jika perbuatannya sampai menimbulkan kecelakaan lalu lintas, ancaman hukuman meningkat sesuai Pasal 310, dengan pidana penjara mulai dari enam bulan hingga enam tahun, tergantung akibat yang ditimbulkan.

Ahli transportasi Djoko Setijowarno menjelaskan bahwa larangan merokok saat mengemudi bukan aturan baru, melainkan sudah diatur sejak lama. Ia menegaskan, Permenhub 12 Tahun 2019 hadir untuk menegaskan kembali pentingnya disiplin berkendara dan memberikan dasar hukum bagi aparat kepolisian untuk menindak pelanggar di lapangan.

Aturan Merokok dalam UU Kesehatan

Selain dalam konteks lalu lintas, merokok juga diatur secara menyeluruh dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menggantikan UU Nomor 36 Tahun 2009. Aturan pelaksanaannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang mengatur kebijakan pengendalian konsumsi tembakau secara lebih ketat.

Regulasi ini mencakup sejumlah ketentuan baru, seperti larangan iklan, promosi, dan sponsor rokok di media digital, kewajiban pencantuman peringatan kesehatan bergambar yang lebih besar pada kemasan, serta penetapan kawasan tanpa rokok (KTR). Kawasan tersebut meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, serta tempat umum lain yang ditetapkan pemerintah daerah.

PP Kesehatan 2024 juga menegaskan larangan penjualan rokok eceran, pembatasan konsumsi rokok elektrik (vape), serta larangan menjual produk tembakau kepada anak di bawah usia 18 tahun. Dalam hal pengawasan, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk memberikan sanksi administratif kepada pelanggar aturan kawasan tanpa rokok, baik individu maupun pelaku usaha yang tidak menyediakan area khusus merokok.

Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan melarang total perokok, melainkan melindungi masyarakat non-perokok dari paparan asap rokok. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan angka perokok aktif di Indonesia yang terus meningkat, terutama di kalangan remaja.

Larangan Merokok di Pesawat Menurut UU Penerbangan

Larangan merokok di pesawat diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam Pasal 54 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyalakan atau menggunakan peralatan yang dapat menimbulkan api di dalam pesawat udara. Ketentuan ini berlaku di seluruh bagian pesawat, baik di kabin, kokpit, maupun toilet.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dijerat Pasal 412 UU Penerbangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Larangan tersebut diberlakukan untuk mencegah risiko kebakaran di udara yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.

Kementerian Perhubungan menjelaskan bahwa larangan ini bukan semata-mata demi kenyamanan penumpang, tetapi menyangkut aspek keselamatan yang bersifat absolut. Maskapai penerbangan diwajibkan memasang tanda larangan merokok secara jelas dan memberikan peringatan kepada penumpang. Jika pelanggaran terjadi, awak kabin dapat melaporkan penumpang kepada otoritas bandara setelah pesawat mendarat untuk proses hukum lebih lanjut. (mg2)

Penulis: Muhammad Naufal Abiyyu (mahasiswa magang UTM Bangkalan).

Exit mobile version