Kabupaten Malang, blok-a.com – Seorang mantan sopir pribadi berinisial ITP (31), warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dilaporkan ke Polres Malang atas dugaan pemerasan dan pengancaman oleh mantan majikannya, Faradilla Anisatus Solikhah (35), warga Desa Tumpang, Kecamatan Tumpang.
Laporan tersebut dibuat pada Jumat (11/10/2024) setelah Faradilla merasa dirinya dan keluarganya diperas dan diancam oleh pelaku.
Menurut keterangan Faradilla yang didampingi dua kuasa hukumnya, Moh Syukur Fahmi, dan Farid Fauzi, ITP sering datang ke rumahnya untuk meminta uang dalam jumlah kecil. Namun, permintaan tersebut tak pernah ditanggapi oleh pihak keluarga.
“Terlapor sering datang ke rumah untuk minta uang, tetapi pihak keluarga tidak pernah memberikan atau menanggapinya,” ujar Faradilla.
Selain itu, Faradilla juga menyebut bahwa ITP menuduhnya membawa kabur uang sebesar Rp7 miliar milik seseorang asal Lamongan.
Bahkan, ITP beberapa kali mendatangi rumah Faradilla bersama segerombolan orang untuk menagih uang tersebut.
“Terlapor, yang pernah bekerja sebagai sopir pribadi saya selama satu tahun, bersama teman-temannya sudah tiga kali datang ke rumah, menuduh saya membawa uang Rp7 miliar milik orang Lamongan,” jelasnya.
ITP dan rombongannya juga sempat mengancam akan menculik Faradilla jika uang yang mereka tuduhkan itu tidak diberikan.
Ancaman ini membuat ibu korban merasa ketakutan. Meski begitu, Faradilla tidak memberikan apa yang diminta karena ia tidak tahu-menahu soal uang Rp7 miliar tersebut.
Puncaknya terjadi ketika ITP mendatangi tempat kerja ibu Faradilla di Yayasan Madrasah Ibtidaiyah PPAI di Kecamatan Tumpang. Pelaku kembali datang dengan membawa rombongan dan melakukan tindakan yang menimbulkan trauma bagi ibu Faradilla.
“Mereka datang membawa rombongan, dan saat itu di yayasan sedang ada anak-anak sekolah. Ibu saya HP-nya diambil dan difoto-foto. Mereka menuduh ibu saya membawa uang Rp7 miliar dari orang Lamongan. Ibu diminta memberikan uang, tapi ibu menolak. Setelah HP-nya digeledah, akhirnya dikembalikan,” ujar Faradilla.
Menurut Faradilla, tindakan yang dilakukan oleh ITP telah mencemarkan nama baik keluarganya dan menyebabkan kerugian. Ia juga merasa diperas dan difitnah oleh mantan sopirnya tersebut.
“Kalau kerugian ya sampai detik ini saya tidak bisa hubungi ibu saya. Jadi saya kan akhirnya di sana, di yayasan, di sekolahan dan di kampung jadi difitnah bahwa saya katanya ini itu, jelek-jelek kan,” terangnya.
“Ya mengancamnya katanya saya mau diambil atau ibu saya ngasih uang ke dia,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Farid Fauzi, menyampaikan bahwa kasus ini mengacu pada Pasal 368 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, serta Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, yang membawa ancaman hukuman sembilan bulan penjara.
“Kami datang ke sini (Polres Malang) untuk melapor adanya dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh ITP. Dugaan tindak pidananya adalah pemerasan disertai ancaman dan memasuki pekarangan tanpa izin,” jelas Farid Fauzi.(ags/lio)









