Mojokerto, blok-a.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto memberikan remisi khusus Hari Raya Natal 2024 kepada empat narapidana yang beragama Kristen, Rabu (25/12/2024).
Pemberian remisi ini menjadi momen berharga yang dinantikan oleh para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai wujud penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Kalapas Mojokerto, Nugroho Dwiwahyu Ananto, menyampaikan bahwa situasi di Lapas Kelas IIB Mojokerto hingga saat ini aman terkendali. Hal tersebut tidak terlepas dari kedisiplinan petugas dalam menjaga ketertiban selama pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal.
“Kondisi Lapas Kelas IIB Mojokerto saat ini aman dan terkendali. Hal ini tentu berkat peran serta para petugas yang senantiasa menjaga kondusivitas lingkungan lapas,” ungkap Nugroho.
Sebanyak empat narapidana laki-laki menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2024. Rinciannya, dua narapidana terkait kasus narkotika, sementara dua lainnya terkait kasus penipuan dan penggelapan.
Pemberian remisi tersebut sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku di sistem pemasyarakatan Indonesia.
Adapun total penghuni Lapas Kelas IIB Mojokerto saat ini tercatat sebanyak 965 orang.
“Saya berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri agar siap berintegrasi kembali dengan masyarakat,” ujar Nugroho.
Remisi khusus Natal diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat berdasarkan regulasi berikut:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999.
4. Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
5. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.
6. Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.04-2219 tanggal 2 November 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Natal 2024.
7. Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.04.02-108 tanggal 16 Desember 2024 tentang Acara Pemberian Remisi Khusus Natal 2024.
Jumlah narapidana yang menerima remisi khusus Natal 2024:
– Jumlah penerima remisi: 4 orang
– Jenis kelamin: Seluruhnya laki-laki
– Kasus: 2 kasus narkotika, 2 kasus penipuan/penggelapan
Dalam kesempatan ini, Nugroho juga menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Natal dan Tahun Baru kepada seluruh umat Kristiani, khususnya warga binaan yang merayakan.
“Kami ucapkan Selamat Hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Semoga Natal tahun ini membawa kehangatan, kedamaian, dan kebahagiaan kepada siapa saja yang merayakannya. Semoga pula seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dapat terus meningkatkan kualitas diri dan menjalani hidup yang lebih baik,” pungkas Nugroho.(sya/lio)









