Surabaya, blok-a.com – Narapidana adalah seseorang yang telah divonis pengadilan terbukti bersalah dan wajib menjalani hukuman di ruang sempit tanpa sarana telekomunikasi. Namun, kontraproduktif terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Madiun. Bahkan jauh dari arti kata sebuah penjara.
Laporan terkait kondisi berbeda dan mengejutkan mencuat dari Lapas Kelas II Madiun. Kondisi ini diungkap oleh Baihaqi Akbar, Ketua AMI Jatim.
Lembaganya, kata Baihaqi, telah melakukan penyelidikan, penelusuran dan pengumpulan bukti. Baik dokumen foto, pengakuan saksi mantan pegawai Lapas, Napi, hingga masyarakat.
Pihaknya, mengaku prihatin karena di Lapas Kelas II Madiun ini masih saja ditemukan dugaan penyalahgunaan narkoba. Sehingga menjadikan lahan empuk bagi sindikat Narkoba serta dugaan pungutan liar.
Baihaqi Akbar, menegaskan dalam waktu dekat akan segera mengklarifikasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur terkait kondisi temuannya di lapangan.
“Kami ada bukti otentik, baik foto, pengakuan mantan napi, pengakuan oknum pegawai rutan, pegawai lapas di Jawa Timur, dan masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Baihaqi Akbar, berkirim surat kepada Presiden RI Menteri Hukum dan HAM hingga DPR RI terkait kondisi Lapas Kelas II Madiun.
“Saya kira di situ terlepas dari kelalaian atau kesengajaan, yang jelas ada manajemen tidak profesional di Lapas dan Rutan itu,” ujarnya.
Pihaknya tidak segan membuka semua kasus – kasus yang terjadi di rutan dan Lapas di Jawa Timur.
Kata dia, semisal kasus kaburnya Napi, dugaan oknum sipir terlibat menyelundupkan narkoba ke rutan, kasus pengeroyokan napi (belum ada kejelasan) dan peredaran HP.
Pihak Baihaqi mengaku siap berunjuk rasa ke Kanwil Kumham RI di Jawa Timur, Surabaya, untuk menyuarakan penertiban Lapas Kelas II Madiun.(kim/lio)
Discussion about this post