Blitar, blok-a.com – Sidang kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur dengan terdakwa AEP (16), siswa kelas 2 SMA asal Wlingi, Kabupaten Blitar, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (8/9/2025). Dalam persidangan itu, penasihat hukum terdakwa, Filipus Bonar Simamora, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam keterangan saksi korban maupun proses penangkapan kliennya.
Menurut Bonar, terdapat perbedaan mendasar antara dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kesaksian korban VCA, siswi kelas 2 SMP. Ia menilai keterangan korban berubah-ubah, terutama terkait waktu kejadian.
“Saksi korban menceritakan bahwa peristiwa itu sendiri dia tidak tahu persis. Tapi, menurut dia, peristiwa pertama bukan terjadi tanggal 26 Juli, tetapi terjadi tanggal 27 Juli. Selain itu waktu kejadian juga berubah-ubah,” kata Bonar.
Ia juga menyinggung perbedaan keterangan terkait penjemputan korban oleh ayahnya.
“Yang pertama, korban mengaku bahwa ayahnya datang menjemput dia bukan tanggal 26, tapi pada tanggal 27 jam 11 pagi. Namun, ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan laporan orang tua korban saat di Polres, pertemuan itu terjadi pada pagi hari, bukan siang,” imbuhnya.
Bonar menyebut, saksi korban mengaku sempat nongkrong bersama terdakwa hingga pukul 03.00 dini hari setelah dugaan peristiwa pertama pada 26 Juli malam.
“Menurut saksi korban, peristiwa persetubuhan itu terjadi pada tanggal 26 jam 23.00 WIB. Setelah itu, mereka keluar dan berkumpul, nongkrong bersama sampai jam 03.00 subuh,” ujarnya.
Ia mempertanyakan keterangan korban yang menyebut adanya pendarahan keesokan harinya.
“Jeda waktu dari jam 03.00 sampai jam 11.00 itu ada kurang lebih 8 jam. Dalam peristiwa itu, bahwa terdakwa tidak tahu persis karena dia sudah pulang,” jelasnya.
Selain itu, Bonar juga mempertanyakan keyakinan korban dalam menunjuk terdakwa sebagai pelaku.
“Dari mana keyakinan korban bahwa yang melakukan itu sampai dengan adalah terdakwa? Sementara sampai jam 03.00 itu keadaannya baik-baik saja,” tandasnya.
Ia menambahkan, komunikasi antara terdakwa dan korban yang selalu dilakukan melalui WhatsApp tidak pernah dihadirkan jaksa sebagai bukti.
“Komunikasi antara terdakwa dengan korban selalu melalui chat WA. Yang ini, komunikasi melalui chat WA ini, tidak pernah dihadirkan oleh jaksa sebagai bukti,” jelasnya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan dugaan ketidakadilan dalam proses penangkapan kliennya.
“Klien kami ini, sebenarnya sudah diperlakukan tidak adil. Dia ditangkap tanggal 6 tanpa surat apapun,” ungkapnya.
Menurutnya, laporan kepolisian justru baru dibuat setelah penangkapan. Ia juga menyebut adanya dugaan pemukulan terhadap terdakwa pada malam itu.
“Dia memang sempat menyatakan tidak ditekan, tapi setelah pemeriksaan baru dia jujur bahwa malam itu dia ditekan,” katanya.
Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan menghadirkan saksi-saksi, termasuk penyidik kepolisian dan saksi dari pihak terdakwa.
“Harapan kami selaku kuasa hukum adalah agar keadilan benar-benar tercipta dalam kasus ini,” pungkas Bonar.(jar/lio)




