KPK Tetapkan Kepala dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Jadi Tersangka

Suasana pers konferensi di Gedung KPK, kasus OTT Bondowoso
Suasana pers konferensi di Gedung KPK, kasus OTT Bondowoso.

Jakarta, blok-a.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan 4 tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (15/11/2023) di Kejari Bondowoso.

Deputi Penindakan, Budi Setiawan, dalam konferensi persnya, bersama Deputi Pemberitaan Ali Fikri, di KPK Kamis (16/11/2023) petang, menjelaskan KPK mengamankan 9 orang dari OTT di Bondowoso.

Mereka diperiksa di Mapolres Bondowoso, untuk diambil keterangan awal. Kemudian seluruhnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Adapun keempat tersangka yang adalah (PJ) Kepala Kejari Bondowoso, (AKDS) Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, (YSS) dan (AIW) pengendali CV WG, dari swasta.

Budi menjelaskan KPK menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyuapan, pemberian gratifikasi dan hadiah atau janji dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Dari informasi itu, tim KPK yang dibagi 2 tim bergerak menuju lokasi. Tim KPK langsung menuju ruang Kasi Pidsus di Kejari setempat.

Tim pertama mengamankan Kepala Kejari Bondowoso, PJ, dan tim lain mengamankan 3 orang, yakni Kasi Pidsus ADKS, AIW dan YSS.

Menariknya dalam perkara yang di-OTT KPK itu adalah gratifikasi kepada aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri setempat.

Adapun kronologinya, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana dalam proyek peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura, yang dimenangkan CV WG, Kajari PJ, memerintahkan Kasi Pidsus, ADKS, untuk menyelidikinya.

“Penyelidikan berlangsung dengan pemanggilan kepada YSS , dan AIW selaku pengendali CV WG, pemenang tender di Kejaksaan,” beber Budi.

Dari situ YSS dan AIW, melakukan pendekatan kepada ADKS, agar kasus itu dihentikan. Atas perintah dan petunjuk PJ, maka permintaan tersebut dikabulkan.

“Dalam perkara ini, uang yang sudah masuk sebesar Rp475 juta. Sedangkan barang bukti, dalam OTT saat penyerahan uang sebesar Rp225 juta,” jelasnya lagi di KPK.

KPK juga memeriksa Kabid di Dinas BSBK, yang kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas BSBK, juga ditangani Kejari Bondowoso. Kasusnya masih dalam tahap pemeriksaan 17 orang saksi.(kim/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?