Sidoarjo, Blok-a.com – Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati menjadi salah satu desa percontohan di Kabupaten Sidoarjo sebagai Desa Anti Korupsi tingkat Nasional. Untuk memastikan kesiapannya, Ketua Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Andhika Widiarto bersama Tim Penilai Provinsi Jawa Timur hadir ke desa, pada Rabu (29/7/2026).
Tim melakukan monitoring di desa tersebut guna memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Menurut Ketua Satgas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto, program Desa Anti Korupsi lahir dari keprihatinan KPK terhadap tingginya jumlah perangkat desa yang tersangkut perkara tindak pidana korupsi.
Pandangan Andhika, penghargaan predikat sebagai Desa Anti Korupsi bukan berupa hadiah ataupun piala, melainkan terciptanya sistem pemerintahan desa yang mampu memberikan perlindungan hukum melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel.
“Hadiah yang paling besar dari Desa Anti Korupsi adalah rasa aman bagi pemerintah desa dalam mengelola keuangan. Karena seluruh proses dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia mengapresiasi komitmen Desa Kwangsan yang terus melakukan pembenahan hingga berhasil masuk dalam tahapan penilaian Desa Anti Korupsi. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan seluruh elemen masyarakat.
“Pemerintah Desa Kwangsan telah mampu membangun tata kelola pemerintahan desa yang baik melalui pengelolaan keuangan yang transparan, penerapan prinsip good governance, serta menjalin kolaborasi yang harmonis dengan seluruh perangkat desa dan masyarakat,” terangnya.
Di tempat yang sama, Tim Penilai Provinsi Jawa Timur, Agung Subali, menjelaskan bahwa kegiatan monitoring ini merupakan tahapan lanjutan setelah proses penilaian di tingkat provinsi. Hasil penilaian tersebut kemudian di-monitoring secara langsung oleh Tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI sebagai bagian dari proses verifikasi.
“Sesi monitoring dan diskusi menjadi tahapan penting untuk memperkuat hasil penilaian untuk memastikan implementasi indikator Desa Anti Korupsi berjalan secara optimal. Kedepan, Desa Kwangsan diharapkan mampu mewakili Provinsi Jawa Timur pada penilaian Desa Anti Korupsi tingkat nasional. Sehingga nantinya keberhasilan Desa Kwangsan dapat menjadi motivasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Sidoarjo untuk menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” harapnya.
Sementara itu Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana menyampaikan apresiasi kepada tim penilai dari KPK RI dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah melakukan monitoring terhadap Desa Kwangsan sebagai calon percontohan Desa Anti Korupsi.
Ia menegaskan bahwa program Desa Anti Korupsi bukan sekadar proses penilaian administratif, tetapi merupakan langkah strategis untuk membangun budaya antikorupsi mulai dari level pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.
“Program Desa Anti Korupsi bukan semata-mata sebuah kompetisi, tetapi merupakan upaya strategis KPK dalam membangun budaya antikorupsi sejak dari pemerintahan desa yang paling dekat dengan masyarakat,” terangnya.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui pembinaan, pendampingan, pengawasan, serta peningkatan kapasitas aparatur desa. Tujuannya agar birokrasi desa mampu menjalankan pemerintahan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
“Mari kita jadikan program Desa Anti Korupsi sebagai gerakan bersama dalam membangun desa yang bersih, maju, mandiri, dan berintegritas demi mewujudkan Kabupaten Sidoarjo yang semakin baik,” pungkasnya. (Fah)




