Surabaya, blok-a.com– Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi senyap menggeledah 3 rumah pimpinan DPRD Jawa Timur, sejak Selasa dan Rabu (18/1/2023) kemarin.
Informasi yang dihimpun blok-a.com, KPK mendatangi dan menggeledah rumah dan kantor swasta milik Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.
KPK juga dikabarkan menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim IS dan rumah kediaman Pj Sekdaprov Jatim Wahid Wahyudi, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/1/2023), di gedung KPK, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah bukti.
Baik bukti elektronik juga ada beberapa dokumen yang diduga terkait anggaran dana hibah.
“Bukti itu diduga terdapat hubungan dengan anggaran dana hibah di Jawa Timur,” ungkap Ali Fikri.
Penggeledahan ini menyusul penangkapan dalam operasi tangkap tangkap (OTT), terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak beberapa waktu lalu.
Sahat Tua Simanjuntak ini kemudian ditetapkan jadi tersangka berikut beberapa tersangka dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah yang berasal dari APBD Jatim.
Selain Sahat Tua, KPK juga sudah menetapkan beberapa tersangka lain, yakni 1 orang staf ahli Sahat Tua, Rusdi, lalu Abdul Hamid (Kepala Desa Jelgung, Sampang) yang merangkap sebagai koordinator Pokmas dan Ilham Wahyudi alias Eeng (koordinator lapangan kelompok masyarakat).
Sahat sendiri diduga menerima uang Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), yang diterima oleh Rusdi.
Sekadar diketahui, sedikitnya, 50 orang massa Jatim One (J-One), berunjuk rasa kembali ke Gedung DPRD Jawa Timur, di Jalan Indrapura, Krembangan, Surabaya, Rabu (18/1/2023) pukul 11.37 WIB.
Untuk itu Jatim One menunggu kabar baik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pengembangan kasus Korupsi Dana Hibah Provinsi Jawa Timur yang nilainya cukup besar.
Badrus Syamsi, berharap KPK dalam penanganan kasus ini tetap profesional, kerja cepat, dan spesifik mengenai siapa sebenarnya yang harus bertanggungjawab dan memiliki peranan kunci dalam penyaluran program dana hibah .
“Jatim One mendesak dan menuntut kepada KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Pak Kusnadi, agar kasus korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur segera selesai,” ujarnya.
Dalam kasus ini Sahat Tua Simanjuntak pada Rabu, 14 Desember 2022, ditangkap KPK bersama tiga orang lainnya – staf ahli DPRD dan pihak swasta.
Politikus Partai Golkar ini ditangkap karena diduga menerima suap dana hibah dengan barang bukti sebesar Rp1 miliar.
KPK selanjutnya menyegel ruang kerja Wakil Ketua DPRD Jatim, tempat Sahat. Selain itu Ruang Subbagian Rapat dan Risalah, Kasubbag DPRD Jatim, dan ruang CCTV ikut disegel.
Saat ini mereka yang ditangkap KPK telah dinyatakan sebagai tersangka, antara lain:
Tersangka Penerima:
- Sahat Tua Simandjuntak (STPS), Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024
- Rusdi (RS), staf ahli dari Sahat Tua
Tersangka Pemberi:
- Abdul Hamid (AH), Kepala Desa Jelgung di Kecamatan Robatal Sampang, Korlap Pokmas
- Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng, Korlap Pokmas
(kim/lio)
Discussion about this post