Kejari Mojokerto Musnahkan Barang Bukti 39 Perkara

Kajari, Kapolres, Dandim, dan Kepala PN Mojokerto saat membakar barang bukti untuk dimusnahkan.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Kajari, Kapolres, Dandim, dan Kepala PN Mojokerto saat membakar barang bukti untuk dimusnahkan.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memusnahkan berbagai barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Mojokerto, Rabu siang (21/5/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana, mengatakan total 39 perkara menjadi sumber barang bukti yang dimusnahkan.

“Alhamdulillah pemusnahan barang bukti hari ini berjalan lancar dan sukses,” ujar Endang kepada wartawan.

Barang bukti tersebut berasal dari tiga kelompok tindak pidana, yakni 14 perkara narkotika, 17 perkara ketertiban umum, serta 8 perkara tindak pidana terhadap harta dan benda.

Endang menyebut, seluruh perkara merupakan hasil penanganan hukum sejak 1 Januari hingga 30 April 2025.

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 80,66 gram, 10.032 butir pil dobel L, uang palsu senilai Rp196,25 juta, 1.590 botol jamu tradisional ilegal, dua unit telepon seluler, serta dua pack kosmetik tanpa izin edar.

Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan.

“Semua barang bukti ini telah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan dalam putusan pengadilan,” kata Endang.

Sementara itu, barang bukti yang menurut amar putusan dikembalikan kepada pemilik, telah diserahkan secara cuma-cuma.

“Kalau pemiliknya tidak bisa ambil sendiri ke Kejari, kami bisa antarkan langsung ke rumah yang bersangkutan,” ujarnya.

Endang menambahkan, pemusnahan ini merupakan bagian dari agenda rutin Kejari dalam menjaga ketertiban dan efek jera. Ia memastikan kegiatan serupa akan kembali digelar pada akhir tahun.

“Ini baru setengah semester. Desember nanti akan ada pemusnahan lagi,” ucapnya.

Barang bukti berupa jamu dan kosmetik ilegal, kata dia, merupakan hasil pengungkapan aparat kepolisian.

“Teman-teman Polres yang melakukan penindakan karena produk-produk itu tidak memiliki izin edar,” katanya.

Kegiatan ini juga sekaligus menjadi simbol perlawanan terhadap peredaran narkotika, barang ilegal, serta tindak pidana yang mengganggu ketertiban masyarakat.(sya/lio)

Exit mobile version