Kejari Kota Mojokerto Gelar Penyuluhan Hukum di Balongsari, Fokus Bahas KDRT

Kasi Intel Kejari dan lurah Balongsari saat hadiri acara penyuluhan hukum.(Blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Kasi Intel Kejari dan lurah Balongsari saat hadiri acara penyuluhan hukum.(Blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto mengadakan penyuluhan hukum di Kantor Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Kamis (20/3/2025).

Kegiatan ini berfokus pada sosialisasi terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dengan tujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum serta hak-hak mereka dalam menghadapi kasus KDRT.

Lurah Balongsari, Ageng Ardhyanto, menekankan pentingnya penyuluhan ini bagi warga setempat.

“Kegiatan ini rutin kami lakukan bersama Kejari. Kami ingin masyarakat Balongsari semakin sadar hukum dan mengetahui langkah yang harus diambil jika menghadapi kasus KDRT atau permasalahan hukum lainnya. Jika ada pertanyaan atau hal yang ingin didiskusikan, silakan disampaikan langsung,” ujarnya.

Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Joko Sutrisno, menjelaskan bahwa penyuluhan ini bukan hanya sebatas sosialisasi, tetapi juga menjadi forum interaktif antara masyarakat dan pihak kejaksaan.

“Kami ingin memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat. KDRT merupakan masalah serius yang sering terjadi di lingkungan kita, tetapi banyak korban yang enggan melapor karena kurangnya pemahaman hukum atau takut akan konsekuensinya,” jelasnya.

Dalam kegiatan ini, pemateri menjelaskan berbagai aspek KDRT. Mulai dari definisi, jenis-jenis kekerasan, hingga langkah hukum yang dapat ditempuh korban.

Warga yang hadir juga diberikan kesempatan berdiskusi langsung dengan narasumber, menyampaikan pengalaman, serta mencari solusi atas permasalahan yang mereka hadapi.

Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan, terutama terkait proses pelaporan dan perlindungan bagi korban KDRT.

Beberapa peserta mengaku penyuluhan ini sangat bermanfaat, mengingat masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa KDRT bukan hanya kekerasan fisik, tetapi juga bisa berupa kekerasan psikis, seksual, dan ekonomi.

Penyuluhan hukum ini menjadi salah satu langkah preventif dalam menekan angka KDRT di Kota Mojokerto.

Dengan edukasi hukum yang berkelanjutan, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya melindungi diri dan orang terdekat dari segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.(sya/lio)

Exit mobile version