Blitar, blok-a.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan HS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian suku cadang fiktif untuk Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Penataran.
Tersangka HS, yang diketahui sebagai karyawan PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar tersebut, ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (1/9/2025).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blitar, Diyan Kurniawan mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi pembelian suku cadang fiktif SPAM pada PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar ini, terjadi pada Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun Anggaran 2020.
“Tersangka HS selaku penanggung jawab bagian pembelian diduga telah melakukan manipulasi prosedur yang berlaku untuk mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp364.733.000,00,” kata Diyan Kurniawan.
“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan dokumen, untuk mendukung penetapan tersangka ini,” tambah Diyan.
Akibat perbuatannya HS disangka melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
“HS telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blitar selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini,” jelas Diyan.
Kejari Kabupaten Blitar berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini.
“Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” pungkas Kasi Intel Kejari Kabupaten Blitar. (jar/lio)










Balas
Lihat komentar