Kasus Mutilasi Viral di Pacet Masuk Meja Hijau, Pelaku Resmi Diserahkan ke Kejaksaan Mojokerto

Tersangka mutilasi yang potongan tubuh korban dibuang di jurang Pacet saat di Kejaksaan Negeri Mojokerto.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Tersangka mutilasi yang potongan tubuh korban dibuang di jurang Pacet saat di Kejaksaan Negeri Mojokerto.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Polres Mojokerto resmi menyerahkan tersangka kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi di jurang Pacet yang menggegerkan publik, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.

Penyerahan tersangka Alvi Maulana (24) beserta seluruh barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Fauzi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik. Ia memastikan bahwa proses penuntutan akan segera dilakukan.

“Siang ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara pembunuhan berencana atas nama Alvi Maulana, pelaku mutilasi yang sempat viral. Berkas sudah dinyatakan lengkap, dan setelah administrasi rampung, perkara segera kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujarnya.

Alvi Maulana dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dalam proses penyerahan tahap II, sejumlah barang bukti turut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, mulai dari pisau, gunting baja, palu, pakaian korban, telepon genggam, hingga sepeda motor yang digunakan tersangka untuk membuang potongan tubuh korban.

“Tersangka saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Mojokerto,” tambah Fauzi.

Kasus mutilasi ini terjadi pada September 2025. Tersangka membunuh sekaligus memutilasi kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25), yang telah menjalin hubungan dengannya selama lima tahun dan tinggal bersama di sebuah kos di kawasan Lidah Wetan, Surabaya. Motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati dan pertengkaran yang kerap terjadi antara keduanya.

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku memutilasi tubuh korban di kamar mandi kos untuk menghilangkan jejak. Sebagian potongan tubuh disembunyikan di dalam kamar, sementara sisanya dibuang ke sejumlah lokasi, termasuk kawasan hutan Pacet, Mojokerto.

Polisi sebelumnya telah melakukan rekonstruksi dengan 37 adegan guna mengungkap rangkaian perbuatan pelaku.

Dengan tuntasnya pelimpahan tahap II, perkara ini kini sepenuhnya berada dalam penanganan kejaksaan dan tinggal menunggu proses persidangan di pengadilan.(sya/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com