Kapolres Mojokerto Angkat Bicara Soal Kasus Kematian Siswa SMK di Mojokerto

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto saat memberikan keterangan kepada wartawan di halaman Mapolres.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto saat memberikan keterangan kepada wartawan di halaman Mapolres.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto angkat bicara terkait kasus kematian siswa SMK di Mojosari, Mojokerto, M Alfan (18) yang jenazahnya ditemukan mengambang di sungai Brantas Senin malam (5/5/2025) lalu.

Keluarga korban dan warga Kaligoro merasa ada kejanggalan dalam kematian M Alfan. Upaya keluarga untuk dilakukan proses ekshumasi sudah disampaikan ke Polres Mojokerto, namun pihak polres sudah menetapkan tersangka yaitu Rio Filianto (RF).

Bahkan rekonstruksi sudah digelar di Mapolres Mojokerto pada Rabu (25/6/2025), dengan menampilkan tujuh adegan. Namun, menurut perwakilan LBH GP Ansor Jatim, Dewi Murniati, beberapa di antaranya menimbulkan kejanggalan logis.

Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Jawa Timur, keluarga menilai sejumlah adegan dalam reka ulang peristiwa tidak sesuai dengan fakta lapangan.

Upaya juga dilakukan Keluarga bersama ratusan warga Desa Kaligoro, Mojokerto, dengan menggelar aksi damai di depan Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jumat (11/7/2025). Mereka mendesak agar jenazah Alfan segera diekshumasi untuk keperluan otopsi ulang.

Aksi yang digalang Persatuan Warga Kaligoro itu didampingi Lembaga Bantuan Hukum GP Ansor Jawa Timur, yang menjadi kuasa hukum keluarga korban.

Mereka menduga kematian Alfan tidak wajar dan menilai proses hukum yang berjalan belum menyentuh akar persoalan.

“Otopsi awal tidak menjawab pertanyaan publik. Ekshumasi adalah langkah penting untuk membuka kebenaran,” kata Koordinator LBH GP Ansor Jawa Timur, M. Syahid, saat berorasi dalam aksi.

Kasus tersebut membuat Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto angkat bicara. Ia membenarkan adanya peristiwa tersebut dan sudah menetapkan tersangka.

“Betul peristiwa itu benar terjadi, dan beberapa waktu lalu sudah kita sudah rilis dan kita sudah tetapkan tersangka, dan kita lakukan penahanan. Berkas perkara dari penyidik sudah lengkap dan sudah kita kirim ke kejaksaan, selanjutnya kita menunggu petunjuk dari jaksa peneliti apa yang masih kurang,” ujar AKBP Ihram, Selasa (15/7/2025) di Mapolres Mojokerto.

AKBP Ihram menambahkan, jika keluarga dan LBH GP Ansor yang melakukan pendampingan terhadap perkara tersebut, apabila ditemukan barang bukti baru atau adanya novum baru agar disampaikan kepadanya.

“Atas kematian almarhum Alfan, jika keluarga dan LBH yang mendampingi perkara ini menemukan barang bukti baru, atau adanya novum baru, tolong agar disampaikan kepada saya, dan saya akan segera menindaklanjutinya,” tambahnya.

Ia berharap agar jangan ada oknum-oknum yang memanfaatkan dan jangan menyampaikan pada saluran-saluran yang tidak semestinya, yang akan menimbulkan kontra produktif.

“Sama-sama kita kawal perkara ini sampai pada proses persidangan. Kami Polri, Polres Mojokerto dalam perkara ini tidak ada kepentingan, kami melaksanakan proses penyidikan sesuai dengan standar operasional prosedur, tentunya profesionalisme kami kedepankan,” lanjutnya.

Kapolres juga mengimbau agar masyarakat jangan terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan terhadap peristiwa tersebut, atau sebaliknya terhadap pihak-pihak yang dalam kondisi yang kurang menguntungkan.

“Ingat ya saya tidak mau menyalahkan yang benar dan tidak mau membenarkan yang salah. Karena akibat salah ucap dan salah kata juga bisa berbahaya, makanya saya ucapkan sesuai dengan fakta,” pungkasnya.(sya/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com