Kanwil Bea Cukai Jatim 1 Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp7,8 Miliar

Barang bukti rokok dan miras ilegal yang akan dimusnahkan di tempat pengolahan limbah PT. PRIA.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Barang bukti rokok dan miras ilegal yang akan dimusnahkan di tempat pengolahan limbah PT. PRIA.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur 1 memusnahkan barang milik negara hasil penindakan rokok dan minuman keras (miras) ilegal di fasilitas pemusnahan resmi di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (14/11/2024).

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Jatim 1 selama periode Januari hingga Juli 2024. Dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 7,8 miliar.

Kepala Kanwil DJBC Jatim 1, Untung Basuki, mengungkapkan bahwa barang yang dimusnahkan meliputi 10.405.200 batang rokok ilegal berbagai merek, baik tanpa cukai maupun menggunakan pita cukai palsu, serta 2.895 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal.

“Modus pelanggaran sangat beragam, mulai dari menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, hingga produk tanpa dilekati pita cukai (ilegal),” ujar Untung.

Untung menjelaskan, pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam menjalankan fungsi Industrial Assistance dan Community Protector. Langkah ini bertujuan melindungi industri dalam negeri dari peredaran barang kena cukai ilegal, terutama hasil tembakau.

“Rokok ilegal dapat merusak perekonomian karena menciptakan ketidakadilan dalam persaingan bisnis dan mengurangi penerimaan negara dari cukai,” jelasnya.

Pemusnahan barang ilegal ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta pengalihan status barang menjadi milik negara (BMN).

Bea Cukai Jatim 1 terus mengintensifkan operasi pemberantasan rokok dan miras ilegal guna melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang tersebut.

Selain memengaruhi harga pasar dan menciptakan persaingan tidak sehat, barang ilegal ini juga memiliki potensi efek buruk bagi kesehatan dan lingkungan.

“Secara sifat dan karakteristik, konsumsi barang ini perlu dikendalikan, sementara peredarannya harus diawasi ketat,” imbuh Untung.

Proses pemusnahan dilakukan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), Kabupaten Mojokerto, menggunakan mesin incinerator. Metode ini memastikan limbah atau residu yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan.

“Perusahaan ini memiliki kemampuan mengelola limbah secara aman sehingga tidak mengganggu lingkungan,” pungkas Untung.

Pemusnahan barang ilegal seperti ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai Jatim 1 dalam menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang kena cukai ilegal.(sya/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com