Kala Kejagung Tak Punya Kuasa Ajukan PK Vonis Kasasi Sambo dkk

Ferdy Sambo.(ANTARA FOTO/Fauzan/hp)
Ferdy Sambo.(ANTARA FOTO/Fauzan/hp)

blok-a.comKejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyatakan pihaknya tidak lagi memiliki wewenang untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023.

Putusan ini menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Kewenangan jaksa penuntut umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap telah dihapuskan dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya,” jelas Ketut dalam keterangannya pada Rabu (9/8/2023).

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus ini.

Dalam putusan tersebut, hakim MA mengurangi vonis empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Ketut menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari dengan seksama putusan MA sebelum memberikan reaksi lebih lanjut.

“Terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung RI tersebut, Penuntut Umum menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung,” ujarnya.

Sebagai informasi, MA telah mengubah vonis hukuman Ferdy Sambo dari sebelumnya pidana mati menjadi penjara seumur hidup.

Putusan MA juga mendiskon hukuman terhadap Putri, yang awalnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Sedangkan Ricky Rizal Wibowo yang sebelumnya dihukum 13 tahun penjara, pada tingkat kasasi dikenai hukuman 8 tahun penjara.

Eks asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf, juga mengalami diskon hukuman dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara di tingkat kasasi.

Dalam proses persidangan sebelumnya, Sambo bersama Putri, Ricky, dan Kuat dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan bahwa mereka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait dengan eks Kadiv Propam Polri ini, ia juga terlibat dalam obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Tidak menerima vonis tersebut, Sambo cs mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, PT DKI menguatkan putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Akhirnya, Ferdy Sambo dan rekan-rekannya mengajukan upaya hukum lebih tinggi ke MA.(lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?