Kades Randuharjo Mojokerto Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelanggaran Netralitas

Ketua Bawaslu kabupaten Mojokerto saat memberikan keterangan kepada media di depan kantor kejaksaan negeri.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Ketua Bawaslu kabupaten Mojokerto saat memberikan keterangan kepada media di depan kantor kejaksaan negeri.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Bawaslu telah melimpahkan laporan kasus dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Edo Yudha Arista, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Proses ini dilakukan setelah Polres Mojokerto menyatakan bahwa berkas pemeriksaan memenuhi unsur pelanggaran.

Edo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, hadir untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada Rabu (20/11/2024).

Ia datang dengan kawalan polisi dan anggota Bawaslu, mengenakan pakaian hitam bergaris putih dan celana jeans biru gelap. Saat tiba, Edo sempat menyapa wartawan yang menunggunya di halaman kantor kejaksaan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan tahap kedua untuk menyelesaikan administrasi yang diperlukan.

“Ini kan undang-undang pilkada, dalam hal ini turunan undang-undangnya adalah peraturan bersama Bawaslu RI, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI. Di situ tidak ada klausul terkait dengan penahanan, jadi sesuai kebutuhan. Kalau memang dibutuhkan ada penahanan ya ditahan, tapi berdasarkan rapat dengan sentra Gakkumdu lainnya, tidak dilakukan penahanan,” katanya di halaman Kejari Mojokerto.

Dody juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Bawaslu telah menerima 15 laporan terkait dugaan pelanggaran dari berbagai pihak. Beberapa laporan masih dalam tahap awal, sementara lainnya sedang dalam proses registrasi.

“Dalam dua atau tiga hari terakhir, kita menerima laporan, satu, terkait dugaan netralitas ASN. Kedua, terkait kepala daerah atau bupati yang hari ini menjadi calon bupati, kemudian dua kades di dua kecamatan yang berbeda, yakni kades di Kecamatan Jatirejo dan kades di Kecamatan Sooko,” tambah Aris Fahrudin Asyat, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Tipidum) Kejaksaan Negeri Mojokerto, Nala Arjhunto, S.H., M.H., menyebutkan bahwa barang bukti utama dalam kasus ini adalah video yang diunggah di media sosial TikTok dan disebar melalui grup WhatsApp perangkat desa. Video tersebut kemudian tersebar luas di masyarakat.

“Untuk proses persidangan, kita diberikan waktu lima hari kerja setelah tahap dua, untuk melimpahkan perkara ini ke pengadilan,” jelasnya.

Adapun pasal dakwaannya adalah pasal 188 undang-undang RI nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota menjadi undang-undang.

Juncto pasal 71 ayat 1 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, menjadi undang-undang juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Ancamannya enam bulan maksimal, dan minimal 1 bulan. Tersangka tidak bisa dilakukan penahanan menurut KUHP,” tutupnya.(sya/lio)

 

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com