Kabag Marketing BPR Hambangun Artha Selaras Ditahan Kejari Blitar

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Blitar, Agung Wibowo, SH. ( blok-a.com/Fajar)
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Blitar, Agung Wibowo, SH. (Blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Kabag Marketing Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Hambangun Artha Selaras (HAS) milik Pemkab Blitar telah ditahan Kejaksaan Negeri Blitar.

Penahanan tersebut, disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Blitar, Agung Wibowo, SH di kantornya, Selasa (26/09/2023).

“Setelah selama 2 bulan kita melakukan penyelidikan, hari ini kita lakukan penahanan terhadap Kabag Marketing BPR Hambangun Artha Selaras,” kata Agung Wibowo.

Ditambahkannya, penahanan tersebut, merupakan rentetan kasus sebelumnya yaitu kasus korupsi yang dilakukan oleh direktur BPR Hambangun Artha Selaras yang kasusnya sudah disidangkan.

“Penahanan ini, merupakan rentetan kasus korupsi direktur BPR yang kasusnya sudah disidangkan,” imbuhnya.

Agung Wibowo menandaskan, sedangkan untuk kasus direktur BPR nya diputus 6 tahun, kemudian banding sehingga turun 5 setengah tahun. Dan sekarang ini, sedang proses kasasi.

“Jadi rentetannya itu, di situ ada Kabag marketingnya. Maka hari ini, kita lakukan penahanan,” tandasnya.

Lebih lanjut Kasi Pidsus Kejari Blitar mengungkapkan, modus direktur dan Kabag marketing BPR HAS tersebut, antara lain menyalah gunakan kewenangan yaitu SOP yang mereka punya tidak sesuai dengan yang di lapangan.

“Intinya itu. Jadi terbuktinya di pasal 2. Contohnya, kredit dari administrasi itu langsung di ACC sama direkturnya tanpa melalui prosedur yang benar. Misalnya analisa keuangan, kreditnya buat apa, kalau untuk usaha, usahanya apa. Terus nyicilnya kira-kira bisa gak tiap bulannya. Kemudian agunannya juga harus ditaksir tapi pengikatannya juga gak kuat (masih SK Pengikat Hak Tanggungan) belum sampai APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan),” paparnya.

Pemkab Blitar kemudian mengetahui, bahwa BPR miliknya tersebut, tidak ada deviden (pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham). Bahkan modalnya juga tergerus.

Setelah ditelusuri, direkturnya dikeluarkan lalu diganti direktur baru. Sesudah itu baru diselidiki, dan diketahui tidak sesuai SOP.

“Jadi mereka ini bekerjasama dengan nasabah. Istilahnya nasabah itu inginnya kredit cepat. Tapi kan harusnya ada proses. Nah, proses itu yang tidak dilaksanakan dengan baik sama direktur termasuk Kabag marketingnya,” tandasnya.

Menurut Agung kasus tersebut, terjadi beberapa tahun lalu sebelum Covid-19. Dan kerjasama atau kong kalikong antara pihak BPR HAS dan nasabahnya tersebut, telah menyebabkan kerugian negara sekitar 6 hingga Rp7 milar rupiah. (jar/lio)

 

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?