Surabaya, blok-a.com – Sidang lanjutan sesi pembuktian diwarnai debat saat memeriksa owner Bahana Group, Freddy Soenjoyo, Senin (30/1/2023) pukul 19.50 WIB.
Sidang yang menarik perhatian publik ini, dilangsungkan sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB dan terkoneksi dengan Mahkamah Agung.
Dalam sesi jaksa penuntut umum (JPU) Uwais Deva I Qorni, dan Estik Dilla, menanyakan kesaksian Freddy Soenjoyo karena sebagai Komisaris Utama di PT Bahana Line, kala itu, sejumlah penasehat hukum terdakwa, karyawan Bahana Line mewarning JPU.
Terutama soal surat dari PPATK yang dibacakan adanya aliran uang yang masuk ke rekening direksi Bahana Line, Hendro Suseno dan Ratno Tuhuteru. I Made Pasek, mengingatkan bahwa dokumen itu rahasia sesuai UU no 11, pasal 3, dan tidak bisa dijadikan barang bukti.
Artikel Terkait: Saking Rapinya Modus Penggelapan Solar ke Kapal Meratus Line, Saksi-saksi Ini Pun Tak Tahu
“Itu ada prosedurnya dan tidak bisa dijadikan barang bukti,” ujar Pasek, yang dikenal sebagai pendiri partai PKN ini.
Namun JPU Uwais tidak mau berdebat. Dia hanya mengatakan ada dalam pasal lain yang menjadikan surat PPATK itu dijadikan dasar untuk membuktikan dakwaannya.
“Dakwaan kami dasarnya itu dan kita wajib membuktikan,” ujarnya.
Sehingga majelis hakim Sutrisno, menengahi untuk meminta penasehat hukum terdakwa menyertakan keberataannya dalam pembelaan nantinya.
Di sesi ini, Komisaris Utama Bahana Group, Freddy Soenjoyo, mempertanyakan kenapa dirinya diseret dalam kasus ini. Jika soal oknum tidak masalah tapi perusahaan tidak bisa dikaitkan.
“Saya pertanyakan kenapa kami juga diikut-ikutkan. Semua perusahaan sudah ada yang urus, saya tidak tahu,” ujarnya mengklarifikasi.
Sedikitnya 5 dari 17 terdakwa adalah internal karyawan PT Bahana Line , perusahaan pemasok BBM ke kapal Meratus Line.
Mereka adalah David Ellis Sinaga, Dody Teguh Perkasa, Dwi Handoko Lelono, Sukardi, Sugeng Gunadi, dan Supriyadi.
Yang menarik lagi, dalam kesaksian Anang Agus, Muh Mujahidin, dan Tjendra Rustan.
Menjelang sesi akhir sidang pukul 21.00 WIB ini penasehat hukum terdakwa Sugeng, dan Supriadi, menolak keterangan saksi Tjendra Rustan.
“Di sini dalam bukti yang ada di BAP Polisi, Anda tidak izin dan tidak ada kuasa melakukan transfer atss nama Supriadi dan Sugeng Gunadi,” ujarnya.
Discussion about this post