Surabaya, blok-a.com – Sidang lanjutan 17 terdakwa mafia BBM laut, dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) solar ke kapal Meratus, menguak saking rapinya modus itu dijalankan, Kamis (26/1/2023).
Sedikitnya, 6 karyawan PT Bahana Line- pemasok bahan bakar minyak (BBM) – memberikan kesaksian di depan majelis hakim.
Mereka adalah Alma, M Loso, Fuad Fauzi, Bambang Siswanto, Zainal Abidin, dan Eko Suwanto – operational on board (OOB) PT Bahana Line yang mengawasi saat pengisian BBM ke kapal Meratus Line.
Para saksi membenarkan selama proses pengisian, ujung selang atau pipa yang digunakan untuk menyalurkan solar ke tangki kapal PT Meratus Line dapat saja dipindahkan ke tangki tongkang PT Bahana Line sendiri. Jika itu dilakukan, maka tidak seluruh solar yang dipesan berdasarkan purchase order (PO) diisikan ke tangki kapal Meratus.
Hal itu dimungkinkan, karena pipa selang berukuran 3 inch dan panjangnya 30 meter.
“Bisa. Panjang selang (pipa) dari mass flow meter (MFM) menuju ke tangki kapal PT Meratus Line sekitar 30 meter,” ujar Eko, diamini 5 saksi lainnya.
Jika hendak memindahkan pipa ke tangki tongkang kapal PT Bahana Line selama proses pengisian, maka pompa pengisian harus dihentikan lebih dahulu. Setelah ujung pipa diarahkan ke tangki yang dituju, maka pompa kembali dinyalakan.
Dengan demikian, bukti jumlah solar yang dipompakan dari tangki tongkang PT Bahana Line ke kapal PT Meratus Line tetap sesuai pesanan karena solar tetap melewati MFM milik PT Meratus Line.
Kesaksian tersebut sejalan dengan kesaksian Basuki Dwi Raharjo, Manajer Bunker and Networking PT Meratus Line, di sesi persidangan selanjutnya pada Kamis malam.
Menurut Basuki, pipa selang yang menyalurkan solar ke tanki kapal PT Meratus Line bisa saja diarahkan ke tangki tongkang PT Bahana Line di tengah atau di akhir proses pengisian solar.
Namun, 6 saksi dari PT Bahana Line kompak mengaku tidak pernah melihat adanya pemindahan ujung selang ke tangki kapal PT Bahana Line sendiri selama proses pengisian.
Meski demikian, para saksi juga mengakui bahwa di tengah-tengah proses pengisian mereka akan selalu masuk ke dalam ruangan kapal sesuai perintah Sukardi, atasan mereka. Sukardi meminta mereka masuk ke ruang kapal untuk menyiapkan nota tanda terima (receipt for bunker) sehingga mereka tidak dapat mengawasi seluruh proses pengisian.
“Jika ada Pak Sukardi ya kami tidak melakukan pengawasan penuh. Di tengah-tengah proses pengisian, kami masuk ke ruangan untuk membuat RFB,” ujar saksi Fauzi.
Isi Tangki Dilaporkan Lisan
Kesaksian yang selalu nyaris seragam dari 6 karyawan PT Bahana Line itu, memunculkan keanehan soal laporan lisan volume BBM di kapal tanker PT Bahana Line sebelum dan sesudah proses pengisian.
Dari sinilah tugas dilaporkan secara lisan kepada terdakwa David Ellis Sinaga dan Dody Teguh Perkasa, atasan mereka.
Padahal, di setiap tongkang PT Bahana Line terdapat sekitar 6 tangki sehingga memunculkan pertanyaan apakah mereka dapat mengingat berapa volume setiap tangki sebelum dan sesudah proses pengisian.
“Iya. Memang tidak ada laporan tertulis. Laporan hasil ‘sounding’ tangki kami laporkan lisan,” ujar Eko yang kembali diamini rekan-rekannya.
Para karyawan PT Bahana Line ini beberapa kali ditegur Ketua Majelis Hakim Sutrisno agar memberikan jawaban jujur.
Hal itu setelah salah satu penasehat hukum memprotes sejumlah pernyataan saksi yang dinilai tidak konsisten.
“Jika saudara-saudara saksi berbohong, bukan hanya berdosa tapi juga ada sanksi pidananya. Ingat, saudara-saudara sudah disumpah,” ujar Sutrisno.
Saksi diprotes karena saat memberi keterangan terlihat berunding lebih dahulu dengan rekan-rekannya sebelum melontarkan jawaban.
“Tolong bapak-bapak jawab saja pertanyaan kami. Jangan selalu berunding dulu sebelum menjawab,” ujar penasehat hukum Sugeng Gunadi.
Kasus mafia penggelapan BBM kapal laut ini setelah PT Meratus Line melaporkan ke Polda Jatim pada Februari 2022 .
Diduga terjadi penggelapan BBM saat suplai BBM dari pemasok PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.
Saat dinaikkan ke tingkat penyidikan, polisi menetapkan 17 tersangka yang kini jadi terdakwa.
Mereka adalah Edi Setyawan, Erwinsyah Urbanus, Eko Islindayanto, Nur Habib Thohir, Edial Nanang Setyawan, dan Anggoro Putro.
Selain itu David Ellis Sinaga, Dody Teguh Perkasa, Dwi Handoko Lelono, Mohammad Halik, Sukardi, Sugeng Gunadi, Nanang Sugiyanto, Herlianto, Abdul Rofik, Supriyadi, dan Heri Cahyono.
Para terdakwa terdiri 5 karyawan PT Bahana Line, 2 karyawan outsourcing, dan 10 karyawan PT Meratus Line.
PT Meratus Line meyakini penggelapan ulah mafia BBM ini teroganisir. Mafia ini dikomandoi oleh Edi Setyawan.
Saking besarnya jumlah BBM dan bertahun-tahun aman, paling tidak mafia ini membutuhkan sarana infrastruktur, dana, sumberdaya dan penadah yang memadai pula.(kim/lio)
Discussion about this post