Ini Alasan Eks Direktur PT LIB Dibebaskan Meski Tetap Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kelam Kanjuruhan Foto UMM Korban Psikologis
Sepatu berjejer tragedi kelam kanjuruhan di gate 12 (blok-A/Bob Bimantara Leander)

Kota Malang, blok-a.com – Berikut adalah alasan Eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita (AHL) dibebaskan dari penahanan Polda Jatim.

AHL seperti diektahui ditahan karena menjadi tersangka Tragedi Kanjuruhan. Namun berikut ada sejumlah alasan AHL dibebaskan.

Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman mengatakan alasannya ada dua mengapa AHL dibebaskan meski statusnya masih tersangka.

Pertama alasan AHL dibebaskan karena berkasnya dinyatakan belum lengkap alias P19 oleh Kejaksaan.

“Untuk satu berkas yang dikembalikan untuk tersanhka Hadian Lukita itu ada pengembalian P19 dari kejaksaan. Terkait dengan kelengkapan syarat materil yang nantinya kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu,” ujarnya.

Kedua, alasan Eks Dirut PT LIB dibebaskan dari tahanan, karena masa penahanannya setelah ditetapkan sebagai tersangka habis.

“Tentunya dengan waktu yang sudah habis (masa penahanan), kami wajib untuk mengeluarkan dulu terhadap tersangka dimaksud (Eks Dirut PT LIB), sembari kita tetap berupaya untuk melengkapi syarat materil yang ada kekurangan tersebut,” ungkapnya.

Meski demikian, dibebaskannya Eks Dirut PT LIB tidak begitu saja. Penyidik Polda Jatim tetap akan melakukan pelengkapan berkas perkara milik Eks Dirut PT LIB. Dan jika berkas tersebut lengkap dan dinyatakan P21, Eks Dirut PT LIB akan kembali ditahan dan segera menjalani persidangan mengikuti kelima tersangka lainnya.

“Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali, tidak SP3, tapi dikeluarkan karena masa penahanan habis,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim telah menyatakan berkas lima tersangka Tragedi Kanjuruhan lengkap atau P21.

Lima tersangka yang berkasnya dinyatakan lengkap, yakni milik Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Kelima tersangka yang berkasnya dinyatakan lengkap tersebut, kini sudah diserahkan oleh Polda Jatim ke Kejati Jatim untuk selanjutnya segera menjalani persidangan yang direncanakan digelar di PN Surabaya.

Sebagai informasi, para tersangka Tragedi Kanjuruhan tersebut disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang keolahragaan. (bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com